Gaji ke-13 Untuk Seluruh PNS Akan Cair 1 Juli Nanti, Intip Besaran Gaji PNS Setiap Golongan di Sini
Kabar gembira sedang berada di pihak aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) saat ini.
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
• Sidang ke-2 Gugatan Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum KPU: Link Berita Tidak Sah sebagai Alat Bukti
• Menhan dan Wiranto Tolak Permohonan Kivlan Zein yang Satu Ini, Wiranto: Saya Sudah Maafkan, Tapi,
• Pengacara TKN Jokowi - Maruf Sangsi Tim Hukum BPN Bisa Buktikan Permohonannya: Gali Kubur Sendiri
• Ini Identitas Bocah Yang Tewas Terseret Arus Drenase di Gelael Batam
Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.
"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.
Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.
Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:
Kepala LNS: Rp 26,23 juta
Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
Sekretaris: Rp 23,42 juta
Anggota: Rp 23,42 juta