Mahfud MD: Capres yang Gunakan Uang Negara Untuk Kampanye Tidak Bisa Didiskualifikasi

Seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tidak bisa didiskualifikasi.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri diskusi bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tidak bisa didiskualifikasi.

Hal tersebut dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/6/2019).

Dalam menjelaskan, Mahfud memberikan contoh kasus yang pernah dia tangani saat menjabat di MK.

"Ini saya beri contoh ya, ada gubernur yang masuk penjara, waktu di MK dia terbukti secara sah dan meyakinkan dia menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye," ujar Mahfud.

"Tapi dinyatakan MK tetap menang," ungkapnya.

BREAKING NEWS - Oknum PNS dan Honorer Pemrov Kepri Ditangkap Tim Satres Narkoba Tanjungpinang

Tim Prabowo-Sandi Kecewa Jawaban KPU Soal Jabatan Maruf Amin di 2 Bank, Berlindung di Balik UU BUMN

Setelah China, AS Juga Perang Dagang dengan India. Indonesia Ikut Kembang-kempis

Empat Pelaku Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Kabur Saat Penggerebekan Berlangsung

Mahfud menjelaskan, karena tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut karena diberikan uang.

"Ketika menggunakan dana itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," ujarnya.

Dia mengatakan hukuman gubernur tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nah olah sebab itu kita katakan anda menang tapi anda kami laporkan ke KPK."

"Masuk penjara sesudah dilantik jadi gubernur, itu hukum lain, tidak bisa membatalkan Pemilunya," pungkasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019). (Capture Metro TV)

Senada dengan keterangan tentang dana kampanye, menurut Mahfud materi argumen kubu 02 soal ASN terlibat kecurangan kampanye juga susah dibuktikan di sengketa Pemilu.

"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran Pemilu," ujar Mahfud.

"Itu apa pelanggaran? Pelanggaran tapi itu pelanggaran hukum administrasi negara, bukan hukum Pemilu, bukan hukum konstitusi, oleh sebab itu ada hukumannya sendiri. Iya ASN nya sendiri, yang pemilu tetap sah," bebernya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa Pilpres di MK Jumat (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menilai Jokowi sebagai Capres petahana menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk menggalang dan mendukung kepentingan kampanyenya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved