Mahfud MD: Capres yang Gunakan Uang Negara Untuk Kampanye Tidak Bisa Didiskualifikasi
Seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tidak bisa didiskualifikasi.
TRIBUNBATAM.id - Seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tidak bisa didiskualifikasi.
Hal tersebut dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/6/2019).
Dalam menjelaskan, Mahfud memberikan contoh kasus yang pernah dia tangani saat menjabat di MK.
"Tapi dinyatakan MK tetap menang," ungkapnya.
• BREAKING NEWS - Oknum PNS dan Honorer Pemrov Kepri Ditangkap Tim Satres Narkoba Tanjungpinang
• Tim Prabowo-Sandi Kecewa Jawaban KPU Soal Jabatan Maruf Amin di 2 Bank, Berlindung di Balik UU BUMN
• Setelah China, AS Juga Perang Dagang dengan India. Indonesia Ikut Kembang-kempis
• Empat Pelaku Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Kabur Saat Penggerebekan Berlangsung
Mahfud menjelaskan, karena tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut karena diberikan uang.
"Ketika menggunakan dana itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," ujarnya.
Dia mengatakan hukuman gubernur tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah olah sebab itu kita katakan anda menang tapi anda kami laporkan ke KPK."
"Masuk penjara sesudah dilantik jadi gubernur, itu hukum lain, tidak bisa membatalkan Pemilunya," pungkasnya.

Senada dengan keterangan tentang dana kampanye, menurut Mahfud materi argumen kubu 02 soal ASN terlibat kecurangan kampanye juga susah dibuktikan di sengketa Pemilu.
"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran Pemilu," ujar Mahfud.
"Itu apa pelanggaran? Pelanggaran tapi itu pelanggaran hukum administrasi negara, bukan hukum Pemilu, bukan hukum konstitusi, oleh sebab itu ada hukumannya sendiri. Iya ASN nya sendiri, yang pemilu tetap sah," bebernya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa Pilpres di MK Jumat (14/6/2019).
Bambang Widjojanto menilai Jokowi sebagai Capres petahana menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk menggalang dan mendukung kepentingan kampanyenya.