Pria Beristri dan Kakek Ini Tega Cabuli Serta Gauli Pelajar yang Baru Lulus SMP, Korban Tetangganya
Kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan bujuk rayu. Ironisnya para pelaku melakukan perbuatannya lebih dari satu kali terhadap korban yang tidak la
TRIBUNBATAM.id - Sungguh bejat perbuatan seorang kakek usia 70 tahun, KS dan pria beristri YA (35) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini.
Pasalnya kedua pria yang seharusnya menjadi pengayom anak-anak ini justru tega mencabuli dan menyetubuhi gadis ingusan, yang baru lulus SMP, TS (15).
Kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan bujuk rayu.
• Penuhi Janji Kampanye Setiap KK dapat 2 Hektar, Bupati Aceh Tengah Ambilalih Lahan Milik Prabowo
• Heboh di Medsos, Gara-gara Lupa Tarik Rem Tangan, Mobil Avanza Jatuh ke Laut Selat Sunda dari Kapal
• PT Volex Ungkap Rencana Ekpansi di Batam, Pasca Perang Dagang China – Amerika Serikat
• Ade Rai Sebut Agung Hercules Jalani Pola Hidup Sehat, Beberkan Satu Kebiasaan Buruk Agung
Ironisnya para pelaku melakukan perbuatannya lebih dari satu kali terhadap korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan kedua terduga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS juga korban persetubuhan anak dibawah umur oleh YA pada medio bulan Februari hingga Mei 2019.
"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.
• Miras Oplosan Asal Indonesia Makan Korban di Johor, Malaysia. Empat Orang Tewas Satu Buta
• Egy Maulana Vikri Dibawa Lechia Gdansk Jalani Laga Ujicoba Melawan Klub Premier League
• 5 Fakta Video Mesum Oknum Guru dengan Siswinya di Kalbar, Pengakuan Korban hingga Oknum Guru Kabur
• Saat Turis Wanita Setengah Telanjang di Kamar, Tiba-tiba Staf Hotel Nyelonong Pakai Kunci Serap
Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatannya. YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya. Dia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa kemarin.
Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
YA Nekat Setubuhi Korban Saat Istri Tidur
Korban TS (15) mengaku telah termakan bujuk rayu para pelaku. KS yang berusia 70 tahun, mencabuli TS dengan modus meminta tolong.
TS mengaku dipanggil ke rumah KS untuk membetulkan handphone. Ketika itu lah KS melakukan perbuatanbejatnya mencabuli korban.