Pemko Tegaskan Limbah B3 Dikirim Pulang ke Negara Asalnya, Wawako Batam: Kami Tidak Main-main
Pemerintah Kota (Pemko) Batam tetap berupaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Polda Kepri Beri Sinyal Bakal Menyelidiki Masalah Limbah dalam Puluhan Kontainer di Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tetap berupaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam masih tetap melakukan pengecekkan terhadap 65 kontainer yang berisi sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3.
"Saya bilang kami tak main-main dengan itu (sampah plastik yang teridentifikasi limbah B3)," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Batu Ampar, Kamis (20/6/2019).
Amsakar mengakui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2013 menyatakan yang namanya limbah plastik yang datang dari dalam maupun di luar harus ditolak.
Berdasarkan dokumen pelaku usaha itu merupakan bahan baku plastik.
"Kalau pelaku usaha menyebutkan bahan baku tidak masalah. Ke dua kalau yang dimasukkan ke Batam ini biji plastik Pemko tidak akan mempersoalkan. Sehingga di sini diolah mendapatkan nilai tambah. Tapi kalau sampah plastik dicairkan disini untuk membuat biji plastik jangan sampai ada. Bisa merusak lingkungan dan berpengaruh kepada anak cucu kita," papar Amsakar.
Sebelumnya Amsakar juga menyebutkan tindakan yang dilakukan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi merupakan kepentingan untuk hajat hidup orang banyak.
Rudi memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan diskresi, atau pengambilan keputusan yang dilakukan pejabat pemerintahan guna mengatasi masalah konkret yang dihadapi.
Amsakar turut mengingatkan, Batam memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan sampah.
Dalam Perda tersebut, Pemko Batam dengan tegas menolak adanya limbah plastik yang masuk ke Batam.
Namun karena adanya alasan dari pihak pengusaha, yang menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan bahan baku maka pihaknya melanjutkan hasil temuan dengan melakukan pengecekan, guna membuktikan kandungan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Persoalan impor sampah dari luar, lanjut Amsakar, Pemko Batam telah mendapatkan informasi bahwa sampah yang masuk ke Batam semuanya sudah melalui mekanisme Permendag Nomor 21.
Hal ini menegaskan proses masuknya sampah tersebut sudah melalui kajian, atau analisis oleh surveyor.
"Kenapa kita turun? Kita mendapat informasi beberapa dari kontainer terindikasi mengandung limbah B3.