Enam Bulan Kerja Jadi Pembantu, Wanita Ini Malah Curi Barangnya dan Mengaku Khilaf

barang yang dicuri Sri tersebut, seperti jam tangan, pakaian, telepon selular hingga pakaian dalam dan sarung bantal juga jaket milik majikannya.

banjarmasinpost.co.id/faturahman
Sri pelaku pencurian yang selama enam bulan menjadi pembantu rumah tangga di Palangkaraya saat diamankan polisi 

TRIBUNBATAM.id - Setelah enam bulan  menjadi pembantu rumah tangga di rumah Kiki Kristanto, aksi pencurian yang dilakukan oleh Sri Haryanti (48) seorang perempuan yang tinggal di Jalan Brokoli IV B Palangkaraya ini akhirnya terbongkar.

Perbuatannya yang melakukan pencurian barang-barang milik majikannya selama enam bulan tersebut, membuatnya, kini harus berurusan dengan polisi setelah sang majikan melaporkan perbuatannya.

Kepada polisi, Kiki dan Natalia Shinta, mengaku kaget, atas pencurian yang dilakukan oleh Sri selama enam bulan dipercayanya untuk membantunya di rumah tersebut, sehingga akhirnya dia menangkap tangan Sri melakukan pencurian sejumlah barang pribadi miliknya.

Kapolresta Palangkaraya AKBP Timbul Siregar, yang diwakili Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya AKP H Siburian, Jumat (21/6/2019) mengungkapkan, Sri sudah enam bulan melakukan pencurian barang-barang milik korban dan akhirnya ketangkap basah oleh korban yang merupakan majikannya sendiri.

Pihak kepolisian mengkalkulasikan barang-barang yang dicuri oleh Sri selama enam bulan tersebut, jika dijumlahkan secara keseluruhan hingga mencapai Rp 30 jutaan.

Perut Buaya Dibelah Warga, Ini Fakta-fakta Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di Dalam Perut Buaya

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Begini Kondisi Gugun Gondrong yang Sempat Derita Tumor Otak

Terkait Hasil Pemeriksaanya Kembali oleh Polisi di KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Live Score Hasil Uruguay vs Jepang Copa America 2019,  Pantau di HP Live KVision TV Pagi Ini

"Pencurian dilakukan selama enam bulan dia bekerja sebagai pembantu,"ujarnya.

Menurut dia, barang yang dicuri Sri tersebut, seperti jam tangan, pakaian, telepon selular  hingga pakaian dalam dan sarung bantal juga jaket milik majikannya.

Kehilangan beruntun itu akhirnya membuat sang majikan mencurigainya hingga mengetahui Sri sebagai pembantu rumah tangganya yang mendalangi pencurian tersebut.

Barang milik kiki yang dicuri Sri selama enam bulan menjadi pembantu rumah tangga
Barang milik kiki yang dicuri Sri selama enam bulan menjadi pembantu rumah tangga (Banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Saat ditanyakan hingga dia melakukan tindakan pencurian barang milik majikannya tersebut, Sri mengatakan, melakukan semua itu karena keterusan, awalnya mencuri sedikit namun kelamaan makin banyak.

"Saya khilaf mas hingga  mencuri barang sampai keterusan," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Sri yang mulai melakukan aksinya sejak bulan Mei 2019 di kediaman korban yang menjadi majikannya di Jalan Hendirik Timang dengan modus menjadi pembantu rumah tangga tersebut dia diancam dikenakan pasal 362 KUHP yaitu pasal pencurian.(*)

Naman Jaswar Koto Mencuat dan Banyak Dicari Netizen di Google Usai Jadi Saksi Prabowo-Sandi di MK 

Sikapi Kesaksian Keponakannya di Sidang MK, Mahfud MD  Soroti 3 Hal Ini

Agar Semua Calon Siswa Tertampung, Pemko Batam Tambah 1 Sekolah dan Ruang Belajar

Keluhan Bisa Disampaikan via Email, BP Batam Buka Ruang Komunikasi dengan Pengusaha

Tak Punya Ongkos ke Tanjungpinang, Wira Nekat Mencuri Celana di Pasar Tanjunguban Buat Modal

Polsek Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri mengamankan seorang pria bernama Wira(36) karena mencuri celana di salah satu toko pakaian di Tanjunguban, Minggu (16/6) siang kemarin.

Dari informasi yang di dapatkan tribun di lapangan pelaku menyeberang dari Telagapunggur, Batam ke Tanjunguban, Bintan dengan menaiki kapal Roro.

Tiba di Tanjunguban, pelaku mengaku kehabisan uang. Setelah itu, pria bertato masuk ke salah satu toko pakaian dengan niat untuk mencuri celana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved