Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto Ditegur Hakim Konstitusi saat Sidang di MK Karena Ulahnya Ini

Namun, belum 10 menit jalannya persidangan, hakim konstitusi, Saldi Isra, sudah menegur Bambang Widjojanto

Editor: Thom Limahekin
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pada hari ke lima di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berlangsung pada Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Sidang gugatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman, saat membuka jalannya sidang.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin selaku pihak terkait permohonan PHPU Presiden - Wakil Presiden, menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli ke persidangan.

Dua orang saksi tersebut, yaitu Candra Irawan, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin.

Sementara itu, dua orang ahli, yaitu Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, dan Dr Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.

Candra Irawan mendapatkan kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi pertama.

Namun, belum 10 menit jalannya persidangan, hakim konstitusi, Saldi Isra, sudah menegur Bambang Widjojanto, ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, selaku pihak pemohon PHPU Presiden - Wakil Presiden.

Tak Ada Jaringan Internet, 11 Sekolah di Sumbar Ini Buka Pendaftaran Siswa Baru Secara Manual

Geger, Saat Dimakamkan Jenazah Bayi bergerak-gerak, Pelayat Histeris : Tolong, Tolong!

Jadwal Liga 1 Pekan 5, Hari Ini Semen Padang vs Badak Lampung, PSS vs Bhayangkara FC Live Indosiar

Mantan komisioner KPK itu ditegur oleh hakim, karena terlihat berdiri pada saat saksi sedang berbicara.

"Pak Bambang, supaya anda tidak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," tegur Saldi Isra.

Sementara itu, hakim konstitusi lainnya, Manahan Sitompul, meminta supaya semua pihak agar menaati peraturan selama persidangan.

"Baik, semua pihak harus menaati aturan," kata Manahan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden - Wakil Presiden.

Live Streaming Sidang MK, Tim Hukum 01: Saksi dan Ahli Kami Akan Meluluhlantakkan Gugatan Prabowo

Wanita Sniper Ini Paling Dicari Pejuang ISIS, Simak Sepak Terjangnya di Medan Tempur

Sama-sama Pernah Gesekan dengan KPK, Eks Kabareskrim Susno Duadji Kini Petani Biasa, Buwas Bos Bulog

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pada Jumat (21/6/2019), sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo - Maruf Amin.

Selain itu turut dilakukan pengesahan alat bukti dari pihak terkait dan pihak Bawaslu RI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved