Kubu Jokowi-Ma'ruf Siapkan Hadirkan Saksi di Sidang MK, Ada yang Unik?
Sidang gugatan hari ini memberikan kesempatan kepada kubu Jokowi - Ma'ruf untuk menghadirkan saksi-saksinya.
TRIBUNBATAM.id - Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berlanjut sampai dengan Jumat (21/6/2019).
Sidang gugatan hari ini memberikan kesempatan kepada kubu Jokowi - Ma'ruf untuk menghadirkan saksi-saksinya.Sidang
Dalam sidang sengketa Pilpres, kubu pasangan Jokowi - Ma'ruf berstatus sebagai pihak terkait.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengumumkan jadwal sidang lanjutan saat menutup sidang kemarin.
Anwar mengatakan hari ini Majelis Hakim akan sekaligus mengesahkan bukti-bukti pihak terkait dan Bawaslu.
• Jokowi Lahir 21 Juni di Tanggal Soekarno Meninggal, Berselang 9 Tahun Kemudian
• Dul Jaelani Kenang Lagi Alasan Keluar dari Rumah AyahnyaAhmad Dhani, Dul: Saya Hanya Nangis Saja
• Soegianto Soelistiono, Ahli Fisika Jadi Saksi Ahli Prabowo-Sandi di MK
• Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi, Hari Ini Ulang Tahun ke 58, Ucapan Selamat Trending di Twitter
"Pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," kata Anwar.
Usai sidang kemarin, anggota tim hukum 01 Luhut Pangaribuan mengatakan belum ada keputusan berapa banyak saksi yang mereka hadirkan.
Namun, Luhut memperkirakan jumlahnya tidak akan mencapai 15 orang.

"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut.
Luhut mengatakan saksinya besok akan fokus mengomentari tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019.
Jumlahnya hanya 15 orang saksi dan 2 ahli.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Giliran Tim Hukum 01 Bawa Saksi dan Ahlinya dalam Sidang Lanjutan di MK Hari Ini