BP Batam akan Keluarkan Aturan, Lahan Warga 200 Meter Persegi Jadi Nol UWT, Tapi Statusnya Tetap HGB
Selain kampung tua, pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi lahan seluas di bawah 200 M2 juga menjadi konsen Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Selain kampung tua, pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi lahan seluas di bawah 200 M2 juga menjadi konsen Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
"Tahun ini akan diselesaikan," kata Sofyan, Jumat (21/6) di Batam.
Teknisnya, lahan seluas maksimum 200 M2 itu untuk peruntukan perumahan. Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membuat aturan, lahan maksimum 200 M2, nilai Uang Wajib Tahunan (UWT)-nya nol (0) Rupiah.
"UWT-nya nol Rupiah kalau perumahan. Untuk bisnis, tidak. Bisnis tetap harus bayar," ujarnya.
Penentuan lahan maksimum 200 M2 ini, berdasarkan dokumen lahan yang sudah ada saat ini.
Menurut Sofyan, hal itu tidak sulit. Karena hampir semua tanah di Batam sudah terukur luasannya.
• BP Batam Gandeng Kemenpan Gelar Pelatihan Penyusunan Peta Bisnis, Ini Tujuan Utamanya
• Download MP3 lagu RM BTS & Suga BTS feat Juice WRLD All Night, OST BTS WORLD Part 3
• Festival Makanan di Batam Hadirkan Master Chef Indonesia, Intip Menu Makanannya yuk
• Download MP3 lagu RM BTS & Suga BTS feat Juice WRLD All Night, OST BTS WORLD Part 3
"BP akan keluarkan aturan, bagi masyarakat yang punya lahan sampai maksimum 200 M2, meraka tak perlu bayar UWT," tegas Sofyan lagi.
Lantas, bagaimana dengan statusnya, apakah akan beralih menjadi Hak Milik setelah UWT-nya dibebaskan?
"Nggak... Nggak. Tetap HGB (Hak Guna Bangunan)," ujarnya.
Bahkan kata Sofyan, mereka yang sudah punya lahan berstatus hak milik saat ini, akan diturunkan statusnya menjadi HGB, kalau dijual dengan pihak lain.
"Hak milik yang sudah pernah diberikan sebelumnya, ada persyaratan dari BP, kalau dijual diturunkan lagi jadi HGB. Tapi UWT tetap nol maksimum untuk lahan 200 M2," kata Sofyan.
Dia mengatakan, jika ingin menata pembangunan Batam supaya bagus di masa yang akan datang, maka struktur kepemilikan HGB perlu diatur lebih baik.
Sofyan mencontohkan Singapura. Di negeri Singa itu, semua tanahnya berstatus HGB.
"Kecuali tanah-tanah yang rumahnya bersejarah," ujarnya.
Sofyan juga ingin penataan Kota Batam di masa akan datang, lebih baik, sekitar 20 - 30 tahun lagi, bahkan, mungkin bisa lebih baik dari Singapura.
Itu makanya, kendatipun lahan perumahan maksimum 200 M2 dibebaskan UWT-nya, status lahannya tak dijadikan hak milik tetapi tetap HGB.
"Kenapa tak hak milik? Hak milik akan sangat merepotkan di waktu misalnya, ada penataan ulang," kata Sofyan. (tribunbatam.id/Dewi Haryati)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											