Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Telah Usai di MK, BPN dan TKN Masih Saling Serang, Soal Apa Itu?

Rangkaian sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai pada Jumat (21/6/2019) malam.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNBATAM.id - Rangkaian sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai pada Jumat (21/6/2019) malam.

Pasca sidang tersebut, kedua kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan TKN Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin masih terlibat saling serang.

Kedua kubu saling 'serang' saat membahas keterangan saksi yang dihadirkan pihak lawan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut terjadi dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Dalam diskusi tersebut, Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Hendarsam Marantuko memberikan penilaiannya terhadap seorang saksi yang dihadirkan kubu Jokowi - Ma'ruf, Anas Nashikin.

Menurut Hendarsam, Anas memberikan kesaksian yang blunder (keliru) saat dihadirkan di dalam sidang sengketa tersebut.

"Yang saya lihat dari sisi teknis ya, ini merupakan blunder sebenarnya karena itu akan gampang untuk kami masuknya," kata Hendarsam.

Diketahui, Anas dalam persidangan tersebut membahas soal keterlibatannya dalam penyelenggaraan pelatihan saksi yang digelar pihak TKN pada 20 - 21 Februari 2019.

Anas dalam keterangannya mengakui bahwa dia menyampaikan sebuah materi yang memuat diksi "kecurangan bagian dari demokrasi".

Hal inilah yang menjadikan Hendarsam menyatakan bahwa pernyataan Anas itu keliru.

"Ini terkait sekali bahwa seolah-olah kecurangan itu hal yang biasa dalam hal demokrasi," ujar Hendarsam.

Persib Bandung Agak Beruntung Berlaga dengan Madura United, Ini Faktor Keberuntungannya

Yusril Prediksi MK Bakal Lakukan Ini terhadap Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Wanita Ini Ceritakan Bagaimana Dirinya Panik Hadapi Kobaran Api yang Menjalar ke Rumahnya

Saksi dari kuasa hukum 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin
Saksi dari kuasa hukum 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, Jumat (21/6/2019) (Capture Kompas Tv)

 

Tak hanya itu, Anas dalam kesaksiaannya juga mengakui bahwa ada materi terkait dukungan dari kepala daerah.

Hal ini, menurut Hendarsam, menunjukkan bahwa ada kapitalisasi program-program pemerintah untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

"Belum lagi tentang masalah kapitalisasi program-progran pemerintah, jadi meng-eksplor program-program pemerintah. Dan ini terbukti dalam video kita itu ada," papar dia.

Sementara itu di sisi lain, Juru Bicara Bidang Hukum TKN Jokowi - Ma'ruf, Razman Arif Nasution juga melancarkan 'serangan' pada pernyataan saksi yang dihadirkan kubu 02.

Mengutip Kompas.com, Razman menilai, keterangn saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum 02 di dalam proses persidangan ini sangatlah lemah.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved