Gila, Pembuatan NPWP di Anambas Sampai Jutaan, Begini Curhatan Warga Kepada Ombusdman
Ombusdman perwakilan Kepri terkejut dengan penuturan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga kerja dan transmigrasi
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Ombusdman perwakilan Kepri terkejut dengan penuturan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyebut pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memerlukan biaya hingga jutaan Rupiah.
Biaya yang dikeluarkan itu untuk ongkos transportasi dan akomodasi warga Anambas untuk datang mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama baik itu di Tanjungpinang.
Seperti diketahui, belum ada kantor perwakilan kantor pelayanan pajak di Anambas, meski diketahui perwakilan dari KPP Pratama Tanjungpinang secara rutin bergantian datang setiap bulannya.
"Pertemuannya sekitar bulan Mei kemarin. Perwakilan Ombudsman yang menyambut kami pun terkejut. Orang mau buat NPWP memang tidak dipungut biaya, tetapi di Anambas beda. Salah-salah bisa jutaan Rupiah. Karena kantor perwakilan KPP Pratama tidak ada di Anambas. Sehingga harus mengurus setidaknya ke Tanjungpinang. Ongkos transportasi naik pesawat atau ferry belum lagi menginap dan makan minum harus menjadi pertimbangan. Iya kalau selesai dalam satu hari," ujar Yunizar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu Minggu (23/6/2019).
• Live Streaming Indosiar Persib vs Madura United, Kick Off Jam 15.30 WIB, Duel Bertabur Bintang
• Semua Lulusan SD di Bintan Dipastikan Bisa Tertampung, Begini Keterangan Disdik Bintan
• Jarang Diungkap, Cerita Soekarno Sang Presiden, Begini Lakunya bila Bokek, Ngutang dengan Cara Ini
• Politisi PPP Tewas Seusai Duel Lawan Rampok, Warga Marah Serang Polsek, Ingin Hakimi Pelaku
Perwakilan Ombudsman pun berjanji akan menyurati pihak terkait mengenai keluhan yang disampaikan itu.
Dalam pertemuan itu, perwakilan Ombudsman Kepri bakal melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat pelayanan publik di Anambas, salahsatunya kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tidak hanya mengurus NPWP, dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya yang berada di atas laut diakuinya juga memerlukan ongkos yang tidak sedikit.
Ini dikarenakan kewenangan dalam mengurus dan mengeluarkan izin itu berada pada Pemerintah Provinsi Kepri sesuai dengan Undang Undang yang mengatur tentang peralihan sebagian kewenangan.
• Sofyan Terobos Pabrik Korek di Binjai yang Terbakar, Lemas Setelah Lihat Jenazah Anak dan Istrinya
• Karena Masa Lalu Ini, Luhut Binsar Pandjaitan Terang-teangan Ungkap Kenapa Anaknya Tak Masuk Akmil
• Viral Mahar Nikah Hastuti Rp 500 Juta, Emas 200 Gram, Kuda, Mobil hingga Tanah, Inilah Sosok Pelamar
"Urus IMB juga seperti itu. Kami khawatirnya investor yang enggan masuk menanamkan modalnya ke Anambas karena harus bolak balik untuk mengurus izin. Sementara, kondisi geografisnya cukup terpaut jauh," ungkapnya.
Ia pun sebelumnya pernah menyarankan kepada pimpinan daerah maupun kepada DPRD mengenai proses perizinan IMB yang beralih ke Provinsi Kepri ini.
Dalam Undang Undang itu, menurutnya telah diatur kalau kewenangan dalam proses perizinan itu dapat dialihkan kembali dari Provinsi ke daerah selama ada persetujuan dari provinsi.
"Sebelumnya pernah disampaikan seperti itu. Karena dalam Undang Undang dijelaskan seperti itu. Namun, sampai sekarang belum ada tindaklanjut," bebernya.
Yunizar juga menjelaskan, meski juga belum memiliki kantor perwakilan di Anambas, namun perwakilan staff dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menurutnya telah ditempatkan dan berkantor sementara di salahsatu bank yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan ini pun, rencananya akan membukan pelayanan gratis kepada masyarakat di halaman kantor Bupati lama di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan pada Senin (24/6) besok.
Pelayanan kepada masyarakat ini, merupakan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Anambas ke-11.
"Insya Allah mereka akan membuka pelayanan. Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi. Tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan, namun juga BPJS Kesehatan," ungkapnya.(tribunbatam.id/septyanmuliarohman)