ANAMBAS TERKINI
Kejari Anambas Resmikan Rumah Perdamaian di Desa Tarempa Barat, Keadilan Hukum yang Memulihkan
Rumah Perdamaian ini bertempat di Aula Kantor Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas,
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas meresmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice di Desa Tarempa Barat.
Rumah Perdamaian ini bertempat di Aula Kantor Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.
Ini menjadi rumah perdamaian pertama di Anambas setelah Kejari Kepulauan Anambas resmi berubah status dari Cabjari Kepulauan Anambas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas Budhi Purwanto mengatakan, pembentukan rumah perdamaian ini upaya mewujudkan penyelesaian perkara hukum secara damai, adil dan manusiawi.
Pada pelaksanaannya, turut menjadi wadah bersama antara masyarakat, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk menyelesaikan konflik hukum tanpa melalui proses peradilan.
"Kami ingin keadilan yang hadir bukan hanya berdasarkan hukum tertulis, tetapi juga mendengarkan hati nurani. Keadilan yang memulihkan, bukan semata-mata menghukum," ucap Budhi, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, rumah perdamaian membuka ruang konsultasi hukum bagi masyarakat.
Masyarakat yang enggan ke kantor kejaksaan bisa datang ke rumah perdamaian untuk mendapat layanan hukum langsung.
"Bagi masyarakat yang mungkin merasa sungkan datang ke kantor kejaksaan, rumah perdamaian ini bisa menjadi alternatif yang lebih nyaman dan mudah dijangkau," sebutnya.
Budhi menekankan, tujuan utama rumah perdamaian ini untuk mengurangi beban peradilan, mencegah konflik berkepanjangan dan menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan menghukum semata.
Rumah perdamaian ini juga diharapkan menjadi simbol kearifan lokal, memperkuat harmoni sosial, dan membangun semangat gotong royong dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa.
"Semoga rumah perdamaian menjadi rumah pemulihan serta rumah menumbuhkan semangat goyong royong demi terciptanya masyarakat yang adil, damai dan sejahtera," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya, ungkap Budhi, akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk hadir rutin, satu hingga dua kali sebulan, memberikan pelayanan hukum langsung kepada masyarakat.
Selain itu, Kejari Anambas akan menggandeng instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Agama (PA) dalam menangani persoalan seperti sengketa tanah dan hukum waris.
"Jika terdapat persoalan hukum seperti waris atau sengketa tanah, kami juga akan berupaya berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BPN dan Pengadilan Agama," pungkasnya.
Tingkatkan Sarana Pendidikan, Pemkab Anambas Bantu Meja dan Kursi 9 Sekolah, SMPN 1 Siantan Hari Ini |
![]() |
---|
Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
![]() |
---|
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.