ANAMBAS TERKINI

Kejari Anambas Resmikan Rumah Perdamaian di Desa Tarempa Barat, Keadilan Hukum yang Memulihkan

Rumah Perdamaian ini bertempat di Aula Kantor Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas,

Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala Kejari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto bersama Sekda Anambas Sahtiar, KBO Satreskrim Polres Anambas Rudy saat menyalakan sirine tanda resminya Rumah Perdamaian Restorative Justice, Rabu (1/10/2025) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas meresmikan Rumah Perdamaian Restorative Justice di Desa Tarempa Barat.

Rumah Perdamaian ini bertempat di Aula Kantor Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.

Ini menjadi rumah perdamaian pertama di Anambas setelah Kejari Kepulauan Anambas resmi berubah status dari Cabjari Kepulauan Anambas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas Budhi Purwanto mengatakan, pembentukan rumah perdamaian ini upaya mewujudkan penyelesaian perkara hukum secara damai, adil dan manusiawi.

Pada pelaksanaannya, turut menjadi wadah bersama antara masyarakat, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk menyelesaikan konflik hukum tanpa melalui proses peradilan.

"Kami ingin keadilan yang hadir bukan hanya berdasarkan hukum tertulis, tetapi juga mendengarkan hati nurani. Keadilan yang memulihkan, bukan semata-mata menghukum," ucap Budhi, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, rumah perdamaian membuka ruang konsultasi hukum bagi masyarakat.

Masyarakat yang enggan ke kantor kejaksaan bisa datang ke rumah perdamaian untuk mendapat layanan hukum langsung.

"Bagi masyarakat yang mungkin merasa sungkan datang ke kantor kejaksaan, rumah perdamaian ini bisa menjadi alternatif yang lebih nyaman dan mudah dijangkau," sebutnya.

Budhi menekankan, tujuan utama rumah perdamaian ini untuk mengurangi beban peradilan, mencegah konflik berkepanjangan dan menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan menghukum semata.

Rumah perdamaian ini juga diharapkan menjadi simbol kearifan lokal, memperkuat harmoni sosial, dan membangun semangat gotong royong dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa.

"Semoga rumah perdamaian menjadi rumah pemulihan serta rumah menumbuhkan semangat goyong royong demi terciptanya masyarakat yang adil, damai dan sejahtera," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya, ungkap Budhi, akan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk hadir rutin, satu hingga dua kali sebulan, memberikan pelayanan hukum langsung kepada masyarakat.

Selain itu, Kejari Anambas akan menggandeng instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Agama (PA) dalam menangani persoalan seperti sengketa tanah dan hukum waris.

"Jika terdapat persoalan hukum seperti waris atau sengketa tanah, kami juga akan berupaya berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BPN dan Pengadilan Agama," pungkasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved