BINTAN TERKINI

Bos Resort di Bintan Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan, Polres Bintan Periksa 2 Saksi

Kasus penangkapan aktivis ormas demo atas dugaan pemerasan dan penipuan jadi pergunjingan warga Bintan.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/Alfandi
Satreskrim Polres Bintan amankan seorang pria berinisial M (32) atas kasus pemerasan dan penipuan 

Laporan Wartawan Tribun Bintan, Alfandi simamora.

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kasus penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi demonstrasi atas dugaan pemerasan dan penipuan jadi pergunjingan warga Bintan.

Kabar terbaru dari kasus ini, penyidik di Satreskrim Polres Bintan, Kepri telah memanggil dua orang sebagai saksi yang diduga turut terlibat kasus tersebut.

Dalam kasus ini, bos hotel Bhadra Resort jadi korban.

Hotel ini berlokasi di Jalan arah menuju kawasan wisata pantai Trikora Bintan tepatnya di Km 25 Kecamatan Toapaya, Bintan.

"Kami sudah memanggil dua orang, laki laki yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemerasan dan penipuan ini,"kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha, Senin (24/6/2019).

Dua orang tersebut dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai sebagai saksi.

"Dua orang pria yang kita mintai keterangan masih sebatas saksi. Saat ini kedua pria itu sedang kita periksa dan mintai keterangan,"ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan, salah seorang aktivis demonstran diamankan polisi saat hendak demo di Hotel Bhadra Resort.

Adapun modus pemerasaan dan penipuan yang dilakukan tersangka kepada korban, yakni berencana akan mengajak masyarakat untuk melakukan demo ke Badhra resort.

Aksi demo itu atas kasus pengungsi Imigran asal Afganistan yang kepergok sedang berduaan dengan seorang wanita bersuami yang belum lama terjadi kemarin.

Dengan rencana aksi demo yang direncanakan ini, tersangka melakukan pemerasaan dan penipuan kepada korban dengan cara menjumpai korban untuk melakukan kesepakatan.

Jubir BPN Sebut Probowo Akan Bertemu Jokowi Bukan Bahas Masalah Politik, Tapi Bicara Soal Hal Ini?

Lionel Messi Ultah 32 Tahun, Berikut Ini 5 Gol Ajaibnya yang Dianggap Paling Mustahil

Kesepakatan itu, bertujuan untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 60 juta.Dengan syarat tersangka tidak akan melakukan demo jika uang diterima.

Namun korban tidak bisa memberikan Rp 60 juta sesuai yang diminta tersangka, dengan menawarkan Rp 5 juta dan akhirnya tersangka setuju.

Saat uang diterima oleh tersangka,pihak kepolisian pun langsung mengamankan tersangka.

Dari pemeriksaan kasus pemerasan dan penipuan, pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan.

Sebab dari pemeriksaan awal tersangka ada tiga orang lagi, maka dari itu pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka perihal keikutsertaan tiga orang pria yang di duga terlibat dalam kasus pemerasan.(als)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved