Bintan Terkini

Pekerja Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Segara Bintan Mengeluh, Penghasilan Terus Berkurang

Para pekerja mengeluh penghasilan mereka menurun pasca penerapan peraturan tersebut oleh Kementerian Perhubungan RI.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
WAJIB  PANDU  - Penerapan aturan wajib pandu bagi kapal dengan tonase 500 GT atau lebih di Pelabuhan Kota Segara di Kampung Mentigi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan berdampak pada pekerja bongkar muat.  

TRIBUN BATAM.id, BINTAN  - Penerapan aturan wajib pandu bagi kapal dengan tonase 500 GT atau lebih di Pelabuhan Kota Segara di Kampung Mentigi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan berdampak pada pekerja bongkar muat

Para pekerja mengeluh penghasilan mereka menurun pasca penerapan peraturan tersebut oleh Kementerian Perhubungan RI.

Seorang pekerja bongkar muat, Aidin mengatakan aturan wajib pandu kapal yang hendak masuk dan keluar dermaga menyebabkan sejumlah kapal tak lagi masuk di sana.

Satu diantaranya, kapal pengangkut semen merek Conch dengan tonase lebih dari 500 GT.

KM Bahari itu tidak sandar lagi di pelabuhan tersebut sejak penerapan aturan tersebut. 

"Sudah 4 bulan kapal itu tidak sandar di pelabuhan, mungkin biaya opersional mereka jadi bertambah," kata Aidin, Senin (6/10/2025).

Akibat tidak masuknya kapal pengangkut semen itu berdampak pada penghasilan pekerja bongkar muat, yang menurun drastis.

"Penghasilan kami menurun drastis. Sebab bongkar muat semen Conch jatuhnya ke TKBM kami," akunya.

Pekerja biasanya mendapat penghasilan Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta apabila muatan sak semen sekali bongkar. 

"Apabila jumlah pekerja sedikit, penghasilan bisa lebih tinggi, sedangkan jika pekerja banyak, penghasilan rata-rata menjadi Rp 600 ribu per orang," jelasnya.

Kapal tersebut setiap dua bulan sekali masuk ke pelabuhan tersebut. 

Bukan hanya kapal yang mengangkut semen Conch, ternyata KMP Bahtera Nusantara (BN) sempat tidak sandar di Pelabuhan Kota Segara karena aturan wajib pandu tunda. 

Dua kapal Roro yang sebelumnya sandar di pelabuhan tersebut, kini memilih labuh di perairan depan Pelabuhan Kota Segara, Tanjunguban. 

"Kemarin saya lihat kapal itu sudah sandar lagi di pelabuhan ini," jelasnya. 

Pemerintah pusat, kata dia bisa memberikan keringanan biaya pandu tunda bagi kapal dengan tonase 500 GT atau lebih sehingga kapal kembali sandar dan mereka bisa mendapat penghasilan yang lebih baik. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved