Prabowo-Sandiaga Tak Hadir pada Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Jubir BPN Berikan Alasan Ini

Dahnil menjelaskan, ketidakhadiran Prabowo - Sandiaga dalam pembacaan putusan di MK bukan persoalan.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak meminta maaf kepada PM Malaysia, Mahathir Mohamad tentang pemerintah Indonesia yang klaim melakukan lobi soal pembebasan Siti Aisyah. 

TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres 2019.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, baik Prabowo maupun Sandiaga tak akan hadir di sidang MK karena sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Tidak ada. Kita sepenuhnya sudah kuasakan kepada kuasa hukum yang dipimpin oleh Mas Bambang Widjojanto," kata Dahnil di Media Center BPN Prabowo - Sandiaga, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dahnil menjelaskan, ketidakhadiran Prabowo - Sandiaga dalam pembacaan putusan di MK bukan persoalan.

Menurut Dahnil, permohonan yang diajukan ke MK bukan lagi milik Prabowo - Sandiaga, melainkan milik masyarakat pendukung.

Dahnil Anzar Simanjuntak
Dahnil Anzar Simanjuntak (Reza Deni/Tribunnews.com)

"Ini bukan hanya sekadar tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, tuntutan rakyat yang memang ingin ada Pemilu yang jujur dan adil," kata Dahnil.

Dahnil mengatakan, Prabowo kemungkinan bakal menonton pembacaan putusan oleh majelis hakim MK dari kediamannya, antara di Hambalang atau Jalan Kertanegara, Jakarta.

Menurut Dahnil, Prabowo sudah berada di Indonesia pada Jumat mendatang usai berobat dan keperluan bisnis di Jerman.

"Insyaallah kalau enggak Rabu ini, Selasa kembali," kata Dahnil.

Saat Pembacaan Putusan MK Dahnil juga mengimbau kepada masyarakat dan pendukung Prabowo - Sandi untuk tidak menggelar aksi dan turun ke jalan di sekitar Gedung MK saat sidang putusan.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil Pilpres melalui persidangan. Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).

PAN Tetap Jadi Oposisi Pemerintah? Begini Jawaban Wasekjen PAN

Presiden Turki Erdogan Ucapkan Selamat pada Wali Kota Istambul Terpilih, Ternyata Ini Oposisinya Loh

Bantah Berkoalisi dengan Kubu Jokowi-Maruf, Ketua DPP Gerindra Malah Jawab Begini

Maksud Raffi Ahmad Ingin Prank Istrinya Nagita Slavina, Mereka Berantam Benaran, Begini Ceritanya

Pengamat: Tim Prabowo-Sandi Gagal Membuktikan

Pengamat politik Leo Agustino menilai dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dibuktikan oleh kubu Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved