BP Batam Sudah Revisi Perka 10/2019, Ketua Apindo Kepri Cahya Angkat Jempol

BP Batam sudah merevisi Perka BP Batam nomor 10 tahun 2019 sesuai masukan pengusaha, ini rerspon Apindo Kepri.

TRIBUNBATAM/ANDRIANO MONA
Ketua Apindo Kepri Ir Cahya 

TRIBUNBATAM.id - BP Batam sudah merevisi Perka BP Batam nomor 10 tahun 2019 sesuai masukan pengusaha, ini rerspon Apindo Kepri.

Kalangan pengusaha dari Apindo Kepri memastikan BP Batam sudah merevisi Perka BP Batam nomor 10 Tahun 2019. 

Ketua Apindo Kepri Cahya menyambut baik respon cepat Kepala BP Batam yang merevisi Perka nomor 10 tahun 2019.

"BP Batam akhirnya memenuhi janji merevisi Perka 10. Kepala BP Batam sudah tanda tangan Perka 11/2019.  Intinya adalah menerima masukan para pengusaha ( Apindo dan Kadin ) terkait perka 8 dan 10. Jadi dikembalikan seperti semula, kecuali rokok dan mikol yang diharuskan bayar cukai," ujar Cahya kepada Tribunbatam.id.

Cahya menambahkan, Apindo Kepri menyambut baik kabar revisi tersebut. 

Cahya mendapatkan kabar dari Direktur Lalulintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra bahwa Kepala BP Batam sudah menandatangani Perka 11/2019 yang intinya menerima masukan dari para pengusaha.

Semua barang yang sempat tertahan di Singapura dan pelabuhan, sudah dikeluarkan sesuai prosedur semula.

"Silakan yang mau ajukan masterlist seperti biasa. Yang penting adalah kegiatan ekonomi dan investasi di batam harus berjalan terus tanpa gangguan," tambah Cahya.

Apindo Kepri angkat jempol  kepada BP Batam yang cepat merespon keluhan pengusaha. Cahya berharap nantinya bila ada kebijakan terkait usaha di Batam, bisa dikomunikasikan sehingga tidak menimbulkan keresahan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved