Hakim MK Dinilai Berikan Kelonggaran pada Kubu Prabowo-Sandiaga, Apa Ada Tanda Baik Untuk Kubu 02?
Jelang putusan MK diumumkan, sejumlah pengamat memberikan tanggapannya mengenai siapa yang menang dalam sengketa Pilpres tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Putusan sengketa Pilpres 2019 akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang.
Jelang putusan MK diumumkan, sejumlah pengamat memberikan tanggapannya mengenai siapa yang menang dalam sengketa Pilpres tersebut.
Sejumlah pengamat menilai dalil kubu Prabowo Subianto tak memiliki cukup bukti.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi.
Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 paling lambat pada Jumat mendatang.
Ada juga informasi MK akan percepat keputusan pada 27 Juni 2019.
MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Tribunnews.com merangkum dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :
• Prabowo dan Sandiaga Sudah Siap Terima Apapun Semua Putusan MK, Hanya Ini Permintaan Terakhir Mereka
• Sudah Nggak Kuat, Pria Manusia Pohon Ini Minta Tangannya Diamputasi Saja
• Hasil Copa America 2019, Chile vs Uruguay, Gol Edinson Cavani Menangkan Uruguay, Jepang 1-1 Kolombia
• Dicari Mantan Pegulat WWE Dave Bautista, Iko Uwais Mengaku Deg-degan
1. Kemungkinan Prabowo - Sandiaga menang kecil
Direktur Pusako, Feri Amsari, memprediksi kemungkinan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menang adalah kecil.
Feri menilai tim hukum Prabowo - Sandiaga belum menunjukkan bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan."
"Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.
