Prabowo dan Sandiaga Sudah Siap Terima Apapun Semua Putusan MK, Hanya Ini Permintaan Terakhir Mereka
Apapun hasil keputusan tersebut, kubu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah sia
TRIBUNBATAM.id - Putusan sengketa Pilpres 2019 akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang.
Apapun hasil keputusan tersebut, kubu pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah siap menerimanya.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ahmad Riza Patria mengatakan, Prabowo - Sandiaga akan menerima apapun putusan (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kami akan menerima apapun yang jadi keputusan MK," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Riza mengatakan, Prabowo - Sandiaga telah mempercayakan perkara sengketa hasil Pilpres itu ke MK, meskipun sempat ragu untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah menyampaikan (menerima) apapun yang diputuskan MK, sekalipun kami sejak awal meragukan ingin maju ke MK," ujarnya.
Selanjutnya, Riza berharap dalam musyawarah internal sembilan hakim MK dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya untuk kepentingan bangsa, negara dan rakyat.
Dia juga meminta hakim untuk mencermati alat bukti yang telah diserahkan dan memberikan penilaian tak hanya lewat alat bukti semata tetapi menggunakan hati nurani.
"Jangan sekadar melihat bukti-bukti formalistik, tapi bukti-bukti lainnya yang sudah kami sampaikan kembali pada hati nurani. Keadilan itu tidak hanya bisa dilihat secara kasat mata tapi sesungguhnya pikiran hati nurani," pungkasnya.
Sebelumnya, Prabowo - Sandiaga dipastikan tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, baik Prabowo maupun Sandiaga tak akan hadir di sidang MK karena sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
"Tidak ada. Kita sepenuhnya sudah kuasakan kepada kuasa hukum yang dipimpin oleh Mas Bambang Widjojanto," kata Dahnil di Media Center BPN Prabowo - Sandiaga, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Dahnil, permohonan yang diajukan ke MK bukan lagi milik Prabowo - Sandiaga, melainkan milik masyarakat pendukung.

"Ini bukan hanya sekadar tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, tuntutan rakyat yang memang ingin ada Pemilu yang jujur dan adil," kata Dahnil.
Dahnil mengatakan, Prabowo kemungkinan bakal menonton pembacaan putusan oleh majelis hakim MK dari kediamannya, antara di Hambalang atau Jalan Kertanegara, Jakarta.
Menurut Dahnil, Prabowo sudah berada di Indonesia pada Jumat mendatang usai berobat dan keperluan bisnis di Jerman.