Ini Penjelasan Tim Hukum Prabowo-Sandi Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan

"Yang dikaitkan oleh Mas BW itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara. Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa

Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) saat mengikuti sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.

Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

Anggota Tim Ku asa Hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah menjelaskan maksud pernyataan Bambang.

"Yang dikaitkan oleh Mas BW itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara. Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa kami punya kewenangan memaksakan dia hadir? Tidak ada," kata Nasrullah di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Inter Milan Tidak Perlu Keluarkan Biaya Transfer untuk Datangkan Alves

Juventus dan Napoli Bersaing Gaet Kieran Tippier dari Tottenham Hotspur

Giovanni van Bronckhorst Pelatih Keturunan Indonesia Nyatakan Minat Latih Newcastle United

Foto Wanita Dipajang di Meja Kasir, Satpol PP Gerebek 7 Panti Pijat, Pelanggan Kabur Lewat Atap

Nasrullah menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah meminta MK untuk menghadirkan secara paksa sejumlah orang ke muka persidangan.

Menurut dia, MK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu karena susah diatur dalam undang-undang.

"Jangan lupa dalam UU MK ada kalimat, setiap saksi yang dipanggil MK wajib hadir. Itu menunjukkan ada kewenangan MK untuk memanggil. Itu yang kami mohon pada MK, ayo rekan-rekan hakim MK cari dong kebenaran materiil. Anda yang memutuskan perkara ini. Anda yang bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia. Anda yang tanggung jawab kepada tuhan, kepada konstitusi," kata Nasrullah.

"Gali dong kebenaran jika menurut anda ada yang bisa membuat terang duduk perkara pengadilan, cari, usahakan dong, ketika pihak pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan. Jadi dalam konteks itu," tambah dia.

Namun Nasrullah menyesalkan permintaan pihaknya untuk memanggil sejumlah orang tidak dipenuhi oleh hakim MK.

Padahal menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandi sudah memberikan daftar nama-nama yang harus dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan kecurangan.

"Sudah kita sebut nama, tapi hakim MK menolak tidak diperlukan katanya," ujar Nasrullah.

Faktanya Bikin Haru, 2 Remaja Laki-laki Ini Jadi Viral Setelah Dikira Berciuman Layaknya Gay

Ramalan Zodiak Rabu 26 Juni 2019, Aquarius Tertekan, Scorpio Menang, Taurus Sedih

Diketahui Punya Riwayat Penyakit Jantung, Driver Ojol Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Motor

Saat Soeharto Jadi Presiden, Bendera Pusaka Pernah Disembunyikan Soekarno, Alasannya Diluar Dugaan

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menuturkan, yang bisa membuktikan kecurangan Pilpres adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Jubir BPN Imbau Pendukung Prabowo-Sandiaga untuk Lakukan Ini Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK

Para pendukung Capres nomor urut 02 diimbau oleh Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno untuk tidak mendatangi Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved