PAN Sebut Koalisi Prabowo Sandi Berakhir saat Putusan MK, Sinyal Apa?

Wakil Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengatakan, koalisi partai pengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berakhir seiring de

Instagram @sandiuno
Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

TRIBUNBATAM.id- Wakil Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan mengatakan, koalisi partai pengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berakhir seiring dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, sinyal apa?

Wakil Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menegaskan koalisi Prabowo-Sandiaga secara resmi berakhir pada Kamis (27/6/2019).

"Bagi kami secara resmi, secara de jure, besok sudah selesai," ujar Bara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Bara, sebenarnya koalisi ini selesai setelah hari pencoblosan pada 17 April 2019.

Jika Prabowo Kalah di MK, Fadli Zon Beber Langkah Kubu Capres 02, Jawab Isu Gabung Kabinet Jokowi

Akan tetapi, partai koalisi menghormati langkah konstitusional Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, PAN tidak mengambil langkah khusus untuk menentukan sikap baru partai. Menurut dia, setelah itu, partai koalisi bebas untuk menentukan sikap pasca-pilpres.

"Besok keputusan akan dibacakan oleh para hakim dan itu memang sudah selesai secara official. Tentu partai yang tergabung di koalisi memiliki otoritas penuh termasuk PAN untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Bara.

Menteri Bara mengatakan, PAN akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) setelah putusan MK selesai dibacakan.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno.

Eddy mengatakan, arah politik partainya akan diumumkan saat Mukernas yang akan digelar 1-2 bulan ke depan.

"Kami sudah mengkaji di internal PAN dan akan membahas tahapan yang lebih formal dalam Mukernas di satu hingga dua bulan ke depan. Di situlah PAN akan menentukan ke mana arah politik ke depan," ujar Eddy.

Tebal putusan

Hakim Konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) besok.

Pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014, putusan mencapai .5837 halaman. Sedangkan tahun ini belum diketahui berapa lembar putusan.

"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).

"Berapa halaman? Kita ikuti saja," sambungnya.
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved