Prabowo Terima Putusan MK yang Tolak Seluruh Gugatan Kubunya, Probowo: Putusan Ini Mengecewakan

Setelah mendengar putusan MK yang menolak seluruh gugatan yangdiajukan tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Prabowo langsung membawakan pidato

Editor: Thom Limahekin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta maaf kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena baru sempat menyampaikan belasungkawa secara langsung atas wafatnya Kristiani Herrawati atau akrab disapa Ani Yudhoyono. Prabowo menuturkan bahwa dirinya baru sempat menemui SBY setelah kembali dari Eropa. Hal itu ia sampaikan saat melayat ke kediaman SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak langsung menerima begitu saja putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Setelah mendengar putusan MK yang menolak seluruh gugatan yangdiajukan tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Prabowo langsung membawakan pidato, didampingi Sandiaga.

Dalam pidato yang dibawakannya di kediamannya, Kertanegara Jakarta, Prabowo mengatakan akan menghormati putusan MK atas gugatan sengketa Pilpres 2019.

 "Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo - sandiaga,

namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,

maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo didampingi Sandiaga.

VIRAL. Pria Ini Menikahi Kekasihnya dengan Mas Kawin 3 Butir Telur, Begini Kisah Cintanya

Ditanya Soal Nasib Koalisi Saat Berada di Rumah Prabowo, Wakil Ketua BPN Jawab Ini

Masyarakat Tanjung Uma Senang, Akhirnya Kampung Tua Sekarang Sudah Punya Legalitas yang Jelas

Ikut Presiden Brasil ke KTT G20 Osaka, Seorang Perwira Tertangkap Membawa 39 Kilogram Kokain

Prabowo mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dan meminta sara pada tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga.

"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh,

kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi untuk bermusyawarah," kata Prabowo.

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden - calon wakil presiden Prabowo - Sandiaga.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi (Kompas TV)

Dengan demikian, pasangan Capres - Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019 - 2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved