Prabowo Terima Putusan MK yang Tolak Seluruh Gugatan Kubunya, Probowo: Putusan Ini Mengecewakan
Setelah mendengar putusan MK yang menolak seluruh gugatan yangdiajukan tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Prabowo langsung membawakan pidato
TRIBUNBATAM.id - Calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak langsung menerima begitu saja putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Setelah mendengar putusan MK yang menolak seluruh gugatan yangdiajukan tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Prabowo langsung membawakan pidato, didampingi Sandiaga.
Dalam pidato yang dibawakannya di kediamannya, Kertanegara Jakarta, Prabowo mengatakan akan menghormati putusan MK atas gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo - sandiaga,
namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,
maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo didampingi Sandiaga.
• VIRAL. Pria Ini Menikahi Kekasihnya dengan Mas Kawin 3 Butir Telur, Begini Kisah Cintanya
• Ditanya Soal Nasib Koalisi Saat Berada di Rumah Prabowo, Wakil Ketua BPN Jawab Ini
• Masyarakat Tanjung Uma Senang, Akhirnya Kampung Tua Sekarang Sudah Punya Legalitas yang Jelas
• Ikut Presiden Brasil ke KTT G20 Osaka, Seorang Perwira Tertangkap Membawa 39 Kilogram Kokain
Prabowo mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dan meminta sara pada tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga.
"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh,
kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi untuk bermusyawarah," kata Prabowo.
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden - calon wakil presiden Prabowo - Sandiaga.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan Capres - Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019 - 2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.