Fakta-fakta Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Uang Dollar Hingga Bantahan Viral HM Prasetyo

KPK membawa 5 orang ke Gedung KPK, antara lain 2 Jaksa, 2 pengacara, dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi_OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Jelaskan Kronologi Suap Pejabat Imigrasi Senilai Rp 1,2 Miliar beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019) siang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Tribunnews.com, pada OTT ini, KPK mengamankan 5 orang termasuk oknum jaksa di dalamnya.

OTT KPK terkait kasus suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

1. Tangkap 2 jaksa

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tim Satgas KPK melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak Jumat (28/6/2019) siang hingga malam.

Laode menjelaskan, tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK, antara lain 2 Jaksa, 2 pengacara, dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.

 

"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Laode kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Sebelum 5 orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Laode kepada wartawan.

2. Barang bukti uang

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai 21 ribu dolar Singapura.

"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Wakil Ketu KPK Laode M Syarif.

Menurut Laode, OTT yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Saat ini kasusnya sedang ditangani KPK.

Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, imbuhnya, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.

"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," ujarnya.

Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved