Fakta-fakta Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Uang Dollar Hingga Bantahan Viral HM Prasetyo

KPK membawa 5 orang ke Gedung KPK, antara lain 2 Jaksa, 2 pengacara, dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi_OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Jelaskan Kronologi Suap Pejabat Imigrasi Senilai Rp 1,2 Miliar beberapa waktu lalu 

"Bahkan nantinya oknum jaksanya sudah ada ini dengan KPK nanti kejaksaan yang akan menangani sendiri. Kami akan tangani di Gedung Bundar (kantor Kejagung)," imbuhnya.

Jaksa Agung HM. Prasetyo
Jaksa Agung HM. Prasetyo (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Untuk mengambil alih penanganan kasus itu, Jaksa Agung mengirim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman untuk berunding dengan KPK.

"Apakah semuanya akan ditangani kejaksaan atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka ya," ujarnya.

"Kalau ditangani kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. Lalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," kata Prasetyo. (***)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Fakta Terkait Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Bukti Uang Hingga Bantahan Jaksa Agung

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved