SELEB TERKINI

Vanessa Angel Bebas Malam Ini, Tak Langsung Pulang Ke Jakarta, Ini yang Dilakukan Pertama Kali

Vanessa Angel akan bebas dari Rutan Medaeng malam ini, dan ternyata sosok ini yang akan menemuinya dan ini yang dilakukan setelah bebas.

Surya.co.id
Tampilan baru Vanessa Angel di persidangan 

TRIBUNBATAM.id - Vanessa Angel hari ini bebas, yang mana artis FTV ini akan menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6/2019).

Vanessa Angel akan bebas dari Rutan Medaeng atas kasus prostitusi online.

Masa tahanan Vanessa Angel akan berakhir hari ini, dan siapa sosok yang akan menjemputya di Rutan Medaeng.

Milano Lubis, Kuasa hukum Vanessa Angel membeberkan kapan kliennya itu akan meninggalkan Rutan Medaeng.

Dikatakan Milano, sesuai perhitungannya Vanessa sudah bisa meninggalkan Rutan Medaeng pada Sabtu dini hari.

Masa tahanan Vanessa di Rutan Medaeng akan habis pada Sabtu malam, menurut kuasa hukumnya artis ftv tersebut akan keluar dari Rutan Medaeng pada Minggu pagi.

Viral di Medsos, Video Perayaan Ulangtahun Pasangan Kekasih, Sang Pria Kekurangan Fisik, Maaflah

Tanpa Ezechiel, Rene dan Febri, Ini Prediksi Pemain Persib Bandung Saat Laga Kontra Bhayangkara

Sinopsis dan Trailler Film 2012 Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Sabtu (29/6), Pukul 21.00 WIB

Latihan Tanpa Pelatih Robert Rene, Begini Kondisi Persib Bandung Jelang Laga Kontra Bhayangkara FC

"Penahanannya itu habis Sabtu dini hari jam 00.00 WIB," tutur Milano.

"Jadi kemungkinannya itu kalau perhitungan aku setelah koordinasi, kan nggak mungkin jam 1 malam atau 12 malam (keluar), kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi," jelasnya.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Tak Langsung Pulang ke Jakarta

Selepas bebas dari Rutan Medaeng, Vanessa tak langsung pulang ke Jakarta.

Vanessa terlebih dulu akan bertemu sang tante, serta akan ada jadwal makan malam.

Dengan siapa ia akan makan malam? Siapa sosok yang akan menemaninya?

Ternyata Vanessa Angel akan makan malam bersama Komnas Perempuan.

"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya. Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," tutur Milano.

Behenti Beroperasi, PT Unisem Akan PHK 1.500 Karyawan, Ini Penjelasan Disnaker Batam 

Mengaku Diperintah Tuhan, Ibu Ini Dihukum 120 Tahun Penjara Setelah Bunuh Dua Anaknya

Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) (Tribunnews.com)

"Kami mau ada makan malam dulu bersama Komnas Perempuan, bersama tantenya, ibunya, semua kumpul hari Minggu. Jadi rencanya Senin baru pulang (ke Jakarta)," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved