Aspidum Kejati DKI Diantar ke KPK Dini Hari, Jamintel Buka Suara

"Kami sebenarnya mau melakukan serah terima ini di Kejati DKI, tapi melihat kondisi yang tidak kondusif, akhirnya kami membawa ke Kejagung dan bersama

Kompas TV/Repro
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif 

TRIBUNBATAM.id - Dalam kronologi yang dipaparkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, disebutkan bahwa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto diantarkan ke KPK pada Sabtu (29/6/2019) pukul 1.00 WIB.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka, menjelaskan alasan terkait Agus Winoto yang baru diantarkan ke KPK pada dini hari.

"Kami sebenarnya mau melakukan serah terima ini di Kejati DKI, tapi melihat kondisi yang tidak kondusif, akhirnya kami membawa ke Kejagung dan bersama tim penyelidik dan penyidik dari KPK kita berkoordinasi untuk segera menyelesaikan perkara ini," kata Jan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Bebas Minggu Pagi Ini, Vanessa Angel Lansung Jemput Kontrak Kerja Eksklusif, Ini Bocorannya

2 Jaksa Kejati DKI Terkena OTT KPK dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejagung

Foto Momen Jokowi Berbincang Serius dengan Ivanka Trump, Putri Dinal Trump Curi Perhatian

Jadwal Copa America 2019, Uruguay VS Peru Berlangsung Dini Hari Minggu Pukul 02.00 WIB 

Pihaknya, dikatakan Jan, perlu waktu cukup panjang melihat duduk persoalan ini. Adapin Jan mengatakan waktu tersebut yakni sekitar dia jam.

"Itu sudah kami serahkan dan sudah fasilitasi. Jadi apa temuan-temuan penyelidik. Makanya kami kembali lagi ke Kejati bersama dengan yang bersangkutan (Agus Winoto) untuk menunjukkan barang buktinya, lalu setelahnya bersama dengan tim, kami serahkan kembali ke Gedung Merah Putih," lanjut Jan.

Maka itu, Jan menegaskan bahwa Agus Winoto bukan bagian dari OTT KPK.

"Percayalah, kami sudah beritikad baik dan mengantar mereka sampai ke gedung Merah Putih karena semangat pemberantasan tipikor ada pada kejaksaan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Barat. Satu tersangka yang ditetapkan KPK yakni Agus Winoto selalu Aspindum Kejati DKI.

Agus Winoto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Agus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Alvin Suherman selaku pengacara dan Sendy Pericho selaku pihak yang berpekara.

2 Jaksa Kejati DKI Terkena OTT KPK dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara terkait dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6/2019) lalu.

"Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Adapun dua orang jaksa yang dimaksud Jan yakni Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sri Pamungkas.

"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kami akan mulai. Segera kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," kata Jan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved