Martin Pratiwi Rugi Rp 9,4 Miliar Lalu Gugat Ashanty, Begini Jawaban Istri Anang Hermansyah Itu
Tanggapan tersebut muncul menyusul pernyataan Martin Pratiwi yang mengaku sudah mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh Ashanty.
TRIBUNBATAM.id - Istri Anang Hermansyah, Ashanty akhirnya menanggapi pernyataan Martin Pratiwi soal gugatan yang dilayangkan rekan bisnisnya itu dalam bidang kosmetik.
Tanggapan tersebut muncul menyusul pernyataan Martin Pratiwi yang mengaku sudah mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh Ashanty.
Hal tersebut disampaikan Ashanty dalam kanal YouTube Starpro MNC, Senin (1/7/2019).
Ashanty mengaku tidak tahu-menahu tentang gugatan tersebut.
• Istri Mantan Sopir Jokowi Tewas Tergilas Truk, Tujuh Fakta Seputar Kematian Tragis Ini
• Buka Satu Jurusan Baru PPDB, SMK Negeri 7 Batam Gunakan Tes Buta Warna Bagi Calon Siswa Baru
• Asiknya Demo Hong Kong. Dari Pasukan Payung, Kolektor Plastik Daur Ulang Hingga Spot Instagram
• PPDB Tahun Ajaran 2019 Dimulai, 2 Jurusan di SMKN 6 Batam Jalin Kerjasama Dengan Perusahaan

Istri artis musik Anang Hermansyah itu tampak kaget dan kebingungan sambil memeriksa ponsel.
"Enggak ada, enggak ada," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak dengan Martin Pratiwi.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.
Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Sebelumnya, Ashanty digugat oleh Martin Pratiwi sebesar Rp 9,4 miliar untuk urusan bisnis kecantikannya.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (30/6/2019), Martin Pratiwi menuduh Ashanty telah mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak.
Dalam gugatan tersebut Martin Pratiwi selaku penggungat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Ashanty tak kunjung memberikan sejumlah uang yang seharusnya disetorkan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain merugi Rp 4,5 miliar, Martin Pratiwi juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar untuk berutang pada bank.
"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," kata Martin seperti dikutip dari Kompas.com.

• Juventus Bertabur Bintang Musim Depan, Selain Ronaldo, Ada Pogba, Ramsey dan De Ligt
• PPDB 2019 Tuai Polemik, Bima Arya: Kalau Ada yang Sebut Zonasi Tujuannya Baik, Hari ini Kami Kritisi
• Darurat Kekeringan di Jawa, ACT Siap Pasok Air Bersih
• Saksi Mata Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso, Thoriq Rizkiy Maulidan Ingin Kejar Sunset
