Tudingan AMPD Soal Perjalanan Dinas Fiktif Komisioner Bawaslu Anambas, Begini Jawaban Yopi Susanto
Laporan dugaan perjalanan fiktif tersebut dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) ke Cabang Kejaksaan Negeri
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anamba, Provinsi Kepri Yopi Susanto angkat bicara soal laporan dugaan perjalanan dinas fiktif.
Laporan dugaan perjalanan fiktif tersebut dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
Menurut Yopi Susanto, sah-sah saja bila kawan-kawan dari AMPD menilai demikian.
Namun, dia menegaskan kalau dalam fakta sebenarnya tidak seperti itu.
Yopi Susanto yang ditemui di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan membenarkan kalau pada tanggal 27 Juni 2019, tepat saat massa AMPD mendatangi kantor Bawaslu Anambas, dirinya bersama koordinator sekretariat (Korsek) melakukan perjalanan dinas dalam ke Kecamatan Siantan Selatan.
Namun, dalam perjalanan dia dihubungi pihak kepolisian yang meminta untuk kembali menjumpai massa peserta aksi yang sudah menunggu di depan kantor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Gang Tenggiri RT 02/RW 02 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
"Setelah diskusi dengan Korsek, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan dan kembali ke kantor untuk menemui massa peserta aksi.
Sementara, anggota komisioner lainnya atas nama bapak Liber Simare Mare dan Pak Anwar juga melakukan dinas dalam. Kami sama-sama berangkat dari kantor sekitar pukul 11 siang," ujar Yopi Susanto, Selasa (2/7/2019).
Yopi Susanto pun berkomentar soal tudingan adanya Surat Perintah Tugas (SPT) yang disebut-sebut fiktif.
Dia menjelaskan, kalau dalam melaksanakan tugas ke lapangan, Bawaslu baik itu komisioner maupun jajarannya wajib dibekali surat tugas serta membawa tanda pengenal.
Untuk surat tugas ini, setidaknya wajib diketahui serta mendapat persetujuan dari Ketua Bawaslu dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten.
"Setiap surat tugas yang dikeluarkan tidak serta merta berdampak pada kerugian keuangan negara.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 tahun 2018," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya menghargai langkah yang ditempuh oleh perwakilan massa AMPD itu.
Yopi Susanto pun menyebut akan mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur dan mekanismen yang berlaku.