Korupsi Proyek Pelabuhan Internasional Dompak, Abdul Rohim Ikuti Jejak Rekanannya, Berto dan Haryadi
Berkas dinyatakan lengkap setelah rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang baik seluruh pemeriksaan para saksi dan barang
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Berkas Abdul Rohim Kasim Jo tersangka korupsi proyek lanjutan Pelabuhan Internasional Pulau Dompak Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dinyatakan telah lengkap dan P21 oleh kejaksaan negeri Tanjungpinang.
Berkas dinyatakan lengkap setelah rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang baik seluruh pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang didapatkan.
Abdul Rohim sendiri merupakan rekanan proyek yang dikelola oleh KSOP Tanjungpinang.
"Iya berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dikonfirmasi kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (4/7/2019).
• Bisakah Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Korban Tak Miliki SIM? Simak Penjelasannya!
• Ketika Pinjam Uang, Lebih Baik ke Lembaga Keuangan Atau Fintech?
• Meski Sudah Ada Lanud, Tak Akan Ada Pesawat Stand By di Mako Lanud Hang Nadim Batam, Ini Alasannya
• Sedang Berlangsung Live Streaming Arema FC vs Persipura, Kick Off 15.30 WIB Misi Wajib Menang
Menurut Efendri Ali, Abdul Rohim akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya diagendakan pelimpahan persidangan di PN Tanjungpinang.
Namun, Efendri Ali belum bisa memastikan kapan jadwal pelimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan. Seluruh barang bukti dan tersangka," tutur Efendri Ali.
Abdul Rohim dikenakan pasal 2 ayat satu Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 Pidana korupsi.
Sementara itu, dalam fakta persidangan sebelumnya diketahui kalau Abdul Rohim selaku rekanan pelaksanaan kegiatan proyek pelabuhan ini menerima sejumlah uang 900 juta lebih untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini dua orang telah divonis lantaran merugikan keuangan negara senilai 5 miliar lebih dari anggaran 9,5 miliar.
Dua terdakwa lainnya Hariadi dan Berto divonis sama selama 6 tahun 6 bulan penjara.
• Libur Sekolah? Inilah 5 Destinasi Wisata Terbaik di Thailand Sepanjang 2019
• Sinopsis Sinetron Cinta Suci SCTV Kamis (4/7), Dicelakai Fiona, Suci dalam Bahaya?
• RESMI, Frank Lampard Jadi Pelatih Chelsea, Pengganti Maurizio Sarri, WellcomeHomeFrank!
• RESMI, Frank Lampard Jadi Pelatih Chelsea, Pengganti Maurizio Sarri, WellcomeHomeFrank!

• Ikut Edarkan Sabu, Wanita Pemilik Rumah Makan di Karimun Saksikan Pemusnahan Sabu Oleh BNN Kepri
• Mau Turunkan Berat Badan Tapi Tetap Makan Enak? Coba Diet Semangka
• Sempat Viral dan Heboh, Ternyata Ini Penyebab Bibir Wanita ini Mendadak Jontor
• Kapolresta Barelang Sebut Batam Idealnya Miliki 400 Unit CCTV di Area Publik, Sekarang Cuma Punya 10
• Liburan Bareng Ahok, Tas Mewah Puput Nastiti Devi Ramai Disorot, Kehidupannya Berubah Drastis
• Catat, 4 Jenis Buah Ini Tak Dianjurkan Untuk Penderita Diabetes, Sangat Beresiko
• Ini Rencana Daya Tampung (RDT) Sekolah SMA dan SMK Negeri di Kepri
• Akhir Pilu Sang Juara Indonesian Idol, Pernah Jadi Supir Taksi dan Kini Mendekam di Balik Jeruji