Korupsi Proyek Pelabuhan Internasional Dompak, Abdul Rohim Ikuti Jejak Rekanannya, Berto dan Haryadi

Berkas dinyatakan lengkap setelah rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang baik seluruh pemeriksaan para saksi dan barang

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Berto terdakwa kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak menangis di sidang PN Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Berkas Abdul Rohim Kasim Jo tersangka korupsi proyek lanjutan Pelabuhan Internasional Pulau Dompak Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dinyatakan telah lengkap dan P21 oleh kejaksaan negeri Tanjungpinang.

Berkas dinyatakan lengkap setelah rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang baik seluruh pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang didapatkan.

Abdul Rohim sendiri merupakan rekanan proyek yang dikelola oleh KSOP Tanjungpinang.

"Iya berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dikonfirmasi kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (4/7/2019).

Bisakah Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Korban Tak Miliki SIM? Simak Penjelasannya!

Ketika Pinjam Uang, Lebih Baik ke Lembaga Keuangan Atau Fintech?

Meski Sudah Ada Lanud, Tak Akan Ada Pesawat Stand By di Mako Lanud Hang Nadim Batam, Ini Alasannya

Sedang Berlangsung Live Streaming Arema FC vs Persipura, Kick Off 15.30 WIB Misi Wajib Menang

 

Menurut Efendri Ali, Abdul Rohim akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya diagendakan pelimpahan persidangan di PN Tanjungpinang.

Namun, Efendri Ali belum bisa memastikan kapan jadwal pelimpahkan berkas ke kejaksaan.

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan. Seluruh barang bukti dan tersangka," tutur Efendri Ali.

Abdul Rohim dikenakan pasal 2 ayat satu Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 Pidana korupsi.

Sementara itu, dalam fakta persidangan sebelumnya diketahui kalau Abdul Rohim selaku rekanan pelaksanaan kegiatan proyek pelabuhan ini menerima sejumlah uang 900 juta lebih untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini dua orang telah divonis lantaran merugikan keuangan negara senilai 5 miliar lebih dari anggaran 9,5 miliar.

Dua terdakwa lainnya Hariadi dan Berto divonis sama selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Libur Sekolah? Inilah 5 Destinasi Wisata Terbaik di Thailand Sepanjang 2019

Sinopsis Sinetron Cinta Suci SCTV Kamis (4/7), Dicelakai Fiona, Suci dalam Bahaya?

RESMI, Frank Lampard Jadi Pelatih Chelsea, Pengganti Maurizio Sarri, WellcomeHomeFrank!

RESMI, Frank Lampard Jadi Pelatih Chelsea, Pengganti Maurizio Sarri, WellcomeHomeFrank!

TKI saat dipulangkan melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura.
TKI saat dipulangkan melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura. (Tribun Batam/Wahib Wafa)

Ikut Edarkan Sabu, Wanita Pemilik Rumah Makan di Karimun Saksikan Pemusnahan Sabu Oleh BNN Kepri

Mau Turunkan Berat Badan Tapi Tetap Makan Enak? Coba Diet Semangka

Sempat Viral dan Heboh, Ternyata Ini Penyebab Bibir Wanita ini Mendadak Jontor

Kapolresta Barelang Sebut Batam Idealnya Miliki 400 Unit CCTV di Area Publik, Sekarang Cuma Punya 10

 

Setelah terdakwa Haryadi divonis hukuman penjara 6 tahun enam bulan, kini giliran rekanan proyek dari PT KTM selaku direktur Berto Iriawan menerima vonis dari majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019).
 
Berto Iriawan juga merupakan seorang terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Internasional Pulau Dompak Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
 
Dalam putusan ketua majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
 
Berdasarkan keterangan dan fakta dalam persidangan dia dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara.
 
"Hukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda 300 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara," kata ketua majelis hakim Sumedi didampingi Yon Efri dan Joni Gultom.
 
Dia juga dikenakan uang pengganti sebanyak Rp 170 juta jika tak dapat membalikkan harta benda disita.
 
Jika tak mencukupi akan dikenakan hukuman tambahan 3 tahun. Putusan tersebut sama dengan Hariyadi terdakwa yang telah terlebih dahulu divonis.
 
Berdasarkan fakta dia justru mendapat fee lebih sedikit dibandingkan dengan Hariyadi sebanyak 400 juta.
 
Sementara itu Berto saat ditemui mengaku menerima putusan tersebut.
 
Dia mengakui semua kesalahannya.
 
"Sudah nasib saya. Saya terima. Saya akui kesalahan," katanya sembari membungkukkan badan dan menutupi wajahnya. (tribunbatam.id/wahib waffa).
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved