BATAM TERKINI

Setiap Tahun, Tunggakan Pajak Kendaraan di Kepri Capai Rp 200 Miliar

Saat ini, tunggakan pajak kendaraan di Kepri mencapai Rp 200 juta per tahun. Sebab, hanya 40 persen dari 1,25 juta kendaraan di Kepri bayar pajak.

kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri saat tengah gencar mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya Kamis (4/7/2019) menjelaskan, berdasarkan data, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat ke atas mencapai 1,250 juta kendaraan.

"Dari jumlah data ini, sekitar 60 persen taat bayar pajak. Sementara 40 persen masih terjadi tunggakan (tak taat bayar pajak,red)," kata Dicky.

Kendati, dampak tak taat bayar tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 200 miliar per tahun. "Ini hanya perkiraan sementara. Bisa malah lebih," ujar Dicky.

Pemprov Kepri mengharapkan, dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, minat masyarakat bayar pajak meningkat.

Saat ini, Pemerintah Pemprov Kepri memang sedang memberikan potongan harga atau diskon pajak bagi pemilik kendaraan.

Aturan baru itu mulai berlaku sejak 2 Mei 2019. 

Bakal Jadi Pangkalan Terdepan, Hari Ini, Kamis (3/7) Lanud Hang Nadim Batam Diresmikan

Berlaku Sejak Mei 2019, Ini Daftar Diskon Pajak Kendaraan di Kepri, Beda Tahun Pembuatan Beda Diskon

INFO CPNS 2019 - Pemko Batam Ajukan 1.980 CPNS Baru, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftar!

Bakal Dibangun 2020, Simak Sejumlah Fakta Jembatan Batam Bintan, Janji Kampanye Jokowi

Besaran diskon pajak itu diberikan dengan tarif berbeda dan diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

"Perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua. Karena tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini. Pemerintah hadir untuk itu. Juga bertujuan mengurangi beban masyarakat," kata Dicky Wijaya, Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya saat memberikan keterangan pers di Samsat Kepri Rabu (3/7/2019)

Pihaknya menambahkan, penyesuaian pajak kendaraan bermotor berlaku sejak tanggal 2 Mei 2019.

Pemprov Kepri berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Berlaku adalah selama Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 belum dicabut. Kalau belum dicabut berarti selama-lamanya. Kecuali ada kebijakan pimpinan baru. Atau ada regulasi baru," jelas Dicky.

Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan Tahun Pembuatan dan Persentase adalah, kendaraan yang dirakit atau dibuat tahun 1999 ke bawah potongan pajak sebesar 50 persen.

Selanjutnya 2000-2003 sebesar 40 persen,  tahun 2004-2007 sebesar 30 persen,  tahun 2008-2011 sebesar 20 persen,  tahun 2012-2014 sebesar 10 persen dan 2015-2019 tidak berlaku alias nol persen. Karena Harga Pasaran Umum (HPU) masih terbilang baru. 

"Terhadap kendaraan roda empat ditetapkan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) terhadap Rp 20 juta dan untuk roda dua terendah Rp1 juta," jelas Dicky.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved