BATAM TERKINI
Setiap Tahun, Tunggakan Pajak Kendaraan di Kepri Capai Rp 200 Miliar
Saat ini, tunggakan pajak kendaraan di Kepri mencapai Rp 200 juta per tahun. Sebab, hanya 40 persen dari 1,25 juta kendaraan di Kepri bayar pajak.
Di tempat yang sama, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi berharap dengan penyesuaian atau pengurangan pajak kendaraan, bertambah antusiasme masyarakat membayar pajak.
Dengan membayar pajak tempat waktu, maka secara otomatis masyarakat membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
"Nah sekarang sudah ada pengurangan pajak. Di retribusi SWDKLLJ juga ada penyesuaian denda. Jadi jangan takut masyarakat bayar 100 persen. Karena penyesuaian ada," kata pria yang baru menjabat di Kepri itu.
Jelasnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3, berikut besaran denda SWDKLLJ, pemilik kendaraan akan terkena denda 25 persen, jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.
Pemilik kendaraan akan terkena denda 50 persen, jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.
Pemilik kendaraan akan terkena denda 75 persen, jika pembayaran dilakukan 181 hingga 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.
"Selanjutnya pemilik kendaraan akan terkena denda 100 persen, jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident AKBP Syarifuddin yang diwakili Pamin STNK Ipda Armed Sumedi mengatakan, dengan kebijakan baru gubernur tersebut ada antusiasme masyarakat. Karena bagaimana pun menurutnya, jika tak bayar pajak maka selalu dihantui rasa was-was di jalan raya.
"Program bagus sekali. Kami dari Samsat sendiri memberikan kemudahan kepada masyarakat bayar pajak. Bisa via online atau ke perwakilan Samsat seperti di BCS mall dan beberapa lainnya. (tribunbatam.id/leo halawa)