BATAM TERKINI
Sudah Punya Usaha Rumah Makan Tapi Nekat Merangkap Jadi Kurir Sabu, Ini Alasan Wanita Asal Karimun
Seorang wanita yang diketahui memiliki usaha rumah makan di Karimun justru nekat merangkap profesi sebagai kurir sabu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang wanita yang diketahui memiliki usaha rumah makan di Karimun justru nekat merangkap profesi sebagai kurir sabu.
Saat ditangkap polisi, begini ungkapan penyesalan I seorang wanita berinisial I (38) asal Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ini.
Selasa (7/5/2019) lalu, I berhasil diamankan akibat ketahuan memiliki narkotika jenis sabu seberat 49,8 gram.
Hal ini seperti penuturan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepri, B. Pramiadi, Kamis (4/7/2019) siang.
Menurutnya, I merupakan seorang ibu yang tiap harinya sibuk dengan aktifitas menjual makanan di warung miliknya.
"Ibu itu tergolong berkecukupan. Namun saat kami interogasi, ia mengungkapkan alasannya karena ingin membantu keluarga," terangnya saat agenda pemusnahan barang bukti dilakukan.
Pramiadi juga menuturkan, I mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal sebelumnya.
• Lee’s Cafe & Bar Tawarkan Aneka Menu Ala Korea, Korean Chicken Boneless Mozarella Paling Diminati
• BP Batam Promosi di Jepang, 2 Perusahaan Tertarik Investasi Garap Proyek BP Batam
• Ikut Edarkan Sabu, Wanita Pemilik Rumah Makan di Karimun Saksikan Pemusnahan Sabu Oleh BNN Kepri
• Kapolresta Barelang Sebut Batam Idealnya Miliki 400 Unit CCTV di Area Publik, Sekarang Cuma Punya 10
• BERSIAPLAH! Tarif Rusunawa Pemko Batam Bakal Naik, Cek Daftar Tarif Terbarunya
Ia menerangkan pula I hanya bertugas mengambil barang dan mendistribusikannya kepada orang lain.
"Untuk upah tentunya ia mendapatkan. Taksirannya sekitar ratusan ribu," ujarnya lagi.
Dari hasil interogasi pihak BNN Provinsi Kepri, I mengaku tidak berorientasi pada proses jual beli narkotika.
Ia hanya ingin membantu keluarganya yang tidak berkecukupan secara taraf ekonomi.
Namun malang tak dapat ditolak, atas perbuatannya tersebut, I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancanan hukuman pidana penjara lima sampai 20 tahun. (tribunbatam.id/dipa nusantara)