SELEB TERKINI

Video Ujaran 'Ikan Asin' Oleh Galih Ginanjar Dihapus, Diminta Berbie Kumalasari

Video ujaran 'ikan asin' dari Galih Ginanjar sudah dihapus dari youtube Pablo dan Rey Utami, diminta Berbie Kumasalari, bagaimana penyidikan?

Instagram
Kontroversi Galih Ginanjar, Terkuak Alasan Ceraikan Fairuz dan Nikahi Barbie Kumalasari Videonya 

TRIBUNBATAM.id - Video Galih Ginanjar di youtube Pablo dan  Rey Utami ternyata sudah dihapus.

Diketahui bahwa ucapan Galih Ginanjar soal 'ikan asin' yang viral saat ini ada di video yang diunggah oleh Pablo dan Rey Utami ini.

Video percakapan Galih Ginanjar dengan Rey Utami ini diminta untuk dihapus dari Berbie Kumalasari.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Pablo mengungkapkan jika ia dan istrinya menghapus video konten tersebut atas permintaan Barbie Kumalasari.

"(Dihapus) diminta sama Barbie. Diminta sama mereka. Kalau enggak mah, lanjut kami mah, video mah enggak masalah," ungkap Pablo seperti dikutip dari Kompas.com.

Saat ditanya lebih lanjut mengapa Barbie Kumalasari meminta video tersebut dihapus, Pablo mengaku tak tahu.

Sudah Punya Istri, Ansar Selingkuh dan Nikahi Adik Kandung Hingga Hamil, Keluarga Marah

Anaknya Tak Masuk Zonasi, Sejumlah Wali Murid Datangi Disdik Tanjungpinang

Ada Petir, Pertandingan Semifinal Gold Cup 2019, Jamaika vs Amerika Serikat (AS/USA) Dihentikan

Kisah Indra, Pendaki 6 Hari Hilang di Gunung Muro, Terpeleset ke Jurang, Tersesat saat Ikuti Suara

"Enggak tahu (alasannya) kita. Soal itu tanyakan sama yang bersangkutan saja itu sih," pungkas suami Rey Utami itu.

Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Meskipun video Youtobe terkait kasus ’ telah dihapus, namun Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tetap terancam menjadi tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akan dapat menentukan apakah ada unsur pidana terkait kasus tersebut.

“Kalau ada unsur pidana (kasusnya) akan dinaikkan ke penyidikan, dan kemudian siapa saja yang akan misalnya jadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan itu,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

Galih Ginanjar selaku terlapor yang mengucap penghinaan terhadap Fairuz A Rafiq, terancam dikenakan Undang Undang ITE.

Kemenperin Blokir Ponsel Ilegal, Berikut Cara Cek IMEI Resmi Ponsel untuk Berbagai Merk

Sedang Berlangsung Semifinal Gold Cup 2019, Jamaika vs Amerika Serikat (USA), Calon Lawan Meksiko

Begitu juga yang mengunggah video tersebut.

“Yang bicara (ucapan penghinaan), dan yang upload juga bisa kena. Sementara ini kita menggunakan Undang Undang ITE, Pasal 27 Ayat 1 dan 3, (tentang) pornografi dan asusila,” kata Argo.

Meskipun video terkait sudah dihapus, ketiganya tetap terancam pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah.  Warta Kota/Henry Lopulalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan)

“Polisi punya teknik dan taktis ya untuk melakukan, namanya pencarian barang bukti,” ucap Argo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved