PK Ditolak Mahkamah Agung, Jokowi Segera Bahas Amnesti Untuk Baiq Nuril
"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujar Presi
TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis MA telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku.
• PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung, Ini Satu-satu Jalan Baginya Agar Bebas dari Hukuman
Meski demikian, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.
Kepada para jurnalis yang meminta pendapatnya mengenai putusan MA itu, Presiden mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin mengomentari hal tersebut. Sebab, menurutnya, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Namun, Kepala Negara terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
• Trauma Lihat Ruang Tahanan, Baiq Nuril Menangis Saat Jalani Sidang PK
Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, “Secepatnya.”
PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung, Ini Satu-satu Jalan Baginya Agar Bebas dari Hukuman
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali ( PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril kini berharap kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.
"Posisi kami kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (peninjauan kembali) ini, tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara. Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti," ujar penggagas petisi #SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum ( ICJR) Erasmus Napitupulu kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).
Menurut Erasmus, mekanisme teknis membatalkan eksekusi atau menghapus hukuman diserahkan kepada Presiden.
Putusan PK tersebut pun dianggap mengecewakan.
Ia menuturkan, pihak Baiq Nuril sempat memberikan surat ke Presiden Jokowi pada 19 November 2018.