Trauma Lihat Ruang Tahanan, Baiq Nuril Menangis Saat Jalani Sidang PK
Nuril yang datang ke PN Mataram seketika tak kuasa menahan tangis saat melihat ruang tahanan PN Mataram. Nuril terus menutup wajahnya.
TRIBUNBATAM.id, MATARAM - Terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (10/1/2019).
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 3 Januari lalu.
Nuril yang datang ke PN Mataram seketika tak kuasa menahan tangis saat melihat ruang tahanan PN Mataram. Nuril terus menutup wajahnya.
Fauzia Tiaida, salah satu Kuasa Hukum Nuril yang mendampinginya berusaha menenangkan.
Baca: Berbobot 160 Kg, Ikan Arapaima Peliharaan Hutan Wisata Mata Kucing Mati
Baca: TIPS - Ingin Bisa Tidur Nyenyak? Hindari Konsumsi 5 Makanan dan Minuman Ini Sebelum Tidur
Baca: Banjir Dukungan, Agnez Mo Masuk Nominasi Penghargaan Musik iHeartRadio
Baca: Resmi Masuk Skuad Persib Bandung Bersama Esteban Vizcarra. Kenapa Bobotoh Tolak Srdan Lopicic?
Baca: LOWONGAN KERJA BUMN - Tersedia 31 Posisi Kosong, PT Antam Buka Lowongan Kerja hingga 12 Januari
"Dia masih trauma, ingat waktu sidang pertama dan berada di ruang tahanan itu," kata Fauzia.
Sidang kali ini adalah sidang batas Peninjauan Kembali yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Mataram yang pada awalnya membebaskan Nuril dari segala tuduhan pelanggaran UU ITE.
Poin penting ditekankan dalam PK, adalah kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dari hakim Mahkamah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu tidak ada kejelasan letak kesalahan Nuril dari putusan Hakim MA atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum paska Nuril dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.
Sidang dimulai pada pukul 11.00 Wita dengan Ketua Majels Hakim Sugeng Jauhari dan hakim anggota Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati.
Sejumlah kuasa hukum hadir, seperti Fauzia, Yan Mangandar Ida Made Santiadnya dan Hendro Purbo. (*)