Kapan Pilkada Serentak 2020 Digelar? KPU Inginkan 23 September, Komisi II DPR Bilang Begini

Kapan Pilkada serentak 2020 digelar? KPU inginkan 23 September 2020, namun DPR menolak.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 

TRIBUNBATAM.id - Kapan Pilkada serentak 2020 digelar? KPU inginkan 23 September 2020, namun DPR menolak.

KPU menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019)

Rapat membahas rancangan Peraturan KPU yang berisi tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak 2020.

Rapat juga digelar bersama Bawaslu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Pilkada Serentak di Kepri 2020, Golkar Bertekad Menang di Semua Daerah, Begini Kata Agustar

Bupati Abdul Haris Cepat-cepat Rombak Pejabat Jelang Tahapan Pilkada Dimulai

Dalam rapat tersebut, sempat terjadi perdebatan antara Ketua KPU Arief Budiman bersama sejumlah anggota Komisi II DPR.

Perdebatan terjadi saat membahas tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah.

Dalam rancangan PKPU Pilkada 2020 itu, KPU menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada Hari Rabu 23 September 2020.

“KPU memiliki tradisi melaksanakan pemungutan suara pada Hari Rabu yang kami yakini meningkatkan partisipasi pemilih."

"Mengenai tanggal, KPU RI juga tak pernah memilih tanggal dengan digit satu angka, dengan alasan bisa berkaitan dengan nomor urut salah satu pasangan calon nantinya,” jelas Arief Budiman.

Jawaban Arief Budiman itu diinterupsi oleh anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Sudiro Asno.

Sudiro mengatakan, sepengetahuannya tak ada Pilkada yang diikuti pasangan calon hingga sembilan.

Sehingga, menurutnya sah saja bila pemungutan suara dilaksanakan di tanggal dengan digit satu angka.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menambahkan, pelaksanaan Pilkada bila dipercepat akan lebih baik, berkaca dari pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Ia juga mengusulkan masa kampanye diperpendek menjadi 60 hari, dari 81 hari yang ditetapkan KPU dalam rancangan tersebut.

“Kalau tidak bisa dipercepat ya bisa dikurangi masa kampanye menjadi hanya 60 hari, karena buat apa kampanye lama-lama?

"Jika pelaksanaan pemungutan suara dipercepat, maka akan mempercepat kita mendapatkan hasil pemungutan suara."

"Mencegah pemborosan biaya, baik dari penyelenggara maupun peserta, serta mencegah ketegangan sosial lebih lama,” tegasnya.

Arief Budiman pun menjawab bahwa Pilkada pernah diikuti sembilan pasangan calon dan lebih, seperti di Kabupaten Aceh Barat Daya dan salah satu kabupaten di Pulau Madura.

Ia pun mengatakan, bila masa kampanye dikurangi, maka berkurang pula waktu bagi KPU untuk melaksanakan tahapan sosialisasi.

“Termasuk waktu untuk lelang, produksi, dan distribusi logistik seperti surat suara akan berkurang."

"Tapi ini akan kami dalami, dan bila disepakati untuk berkurang, maka kami bisa lakukan hal-hal tersebut dalam tahapan lain,” bebernya.

Hingga akhir, Komisi II DPR belum menyepakati tanggal pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2020, meski sepakat dengan rancangan tahapan Pilkada serentak 2020 yang diajukan KPU.

“Kita buka ruang bagi KPU untuk melakukan pendalaman yang akan dibahas pada rapat dengar pendapat berikutnya,” tutur Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP selaku pimpinan sidang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved