BATAM TERKINI
Amankan 893 Gram Sabu, Polresta Barelang Klaim Berhasil Selamatkan Nyawa 4.000 Warga Batam
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang mengklaim telah berhasil menyelamatkan nyawa 4.000 warga Batam setelah penangkapan 893 gram.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang mengklaim telah berhasil menyelamatkan nyawa 4.000 warga Batam.
Keberhasilan Polresta Barelang ini bukan tanpa sebab.
Tertangkapnya seorang kurir narkoba jenis sabu, HT di Batam adalah alasannya.
Diketahui, HT berhasil diamankan di pelabuhan tikus Tering Bay, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Dari tangannya, Polresta Barelang berhasil menyita sebanyak 893 gram narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, narkoba jenis sabu dengan berat sebanyak itu sangat berbahaya dan mengancam kehidupan masyarakat banyak.
• LOKER BATAM HARI INI - Butuh Pekerjaan? Cek Sejumlah Lowongan Kerja di Batam Berikut Ini
• Ngaku Wartawan, Seorang Pria Tak Berkutik Dibekuk Polisi Setelah Bawa Sabu di Batam
• BERSIAPLAH! PT Pegatron di Batamindo Batam Bakal Butuh 1.800 Karyawan Baru
• Diekspor ke Amerika & Eropa, Sebulan PT Pegatron Bakal Produksi 1,2 Juta Unit Komponen Smarthome
"Sebanyak itu bisa membunuh sebanyak 3.500 sampai 4.000 orang," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (9/7/2019) siang.
Dari penuturan Hengki pula diketahui, HT membawa barang haram itu dikarenakan perintah seorang pria asal Negeri Jiran, K.
Sampai saat ini, K telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sembari proses penyidikan terhadap HT berjalan.
Akibat ulahnya, HT dikenakan hukuman pidana sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkoba.
"Ada indikasi pengedar. Namun masih dilakukan proses penyidikan," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki lagi.
Sedangkan ancaman hukuman terhadap HT sesuai undang-undang tersebut antara lain pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat delapan tahun, dan paling lama 20 tahun. (tribunbatam.id/dipanusantara)