BATAM TERKINI

Apakah Diskon Tiket Pesawat 50 Persen Berlaku di Hang Nadim? Begini Jawaban Suwarso

Saat ini, pemerintah menerapkan promo diskon tiket pesawat sebesar 50 persen, apakah diskon itu juga bakal berlaku di Hang Nadim Batam?

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Suasana di bandara Hang Nadim masih sepi, Jumat (8/2/2019) yang diduga akibat kenaikan harga tarif pesawat 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan diskon harga tiket pesawat sebesar 50 persen atas pesawat penerbangan murah atau low cost carrier dengan rute domestik, apakah kebijakan itu juga berlaku di Bandara Hang Nadim Internasional Batam?

Direktur BUBU Bandara Hang Nadim Batam Suwarso saat dimintai tanggapan Selasa (9/7/2019) mengatakan,  secara teori kebijakan diskon 50 persen itu berlaku sama bagi Hang Nadim.

"Kalau secara teori berlaku sama semua bandara. Termasuk Hang Nadim Batam," katanya. 

Hanya saja, Direktur BUBU Bandara Hang Nadim Batam Suwarso masih menunggu kepastian.

Sebab,  saat ini tidak bisa berandai-andai.  Apalagi informasi nya menyangkut publik. Persoalan orang banyak.

"Namun perlu kita cek hari dan waktu berlaku," katanya.

Suwarso berharap,  dengan adanya diskon itu minat masyarakat menengah ke bawah naik pesawat meningkat.

Ia akui, beberapa bulan terakhir harga tiket melambung tinggi. Kontan saja, bandara sepi.

BREAKINGNEWS - Hari Ini, Selasa (9/7) PT Pegatron Technology Indonesia di Batamindo Diresmikan

Bakal Butuhkan 100 Tenaga Kerja Baru, PAKTEL Tertarik Relokasi Antena Satelit ke Batam

Guntur Sakti Mengaku Siap Beri Keterangan Kasus Dugaan Korupsi Monumen Bahasa

Sebelumnya,  saat sepi Hang Nadim rugi. Suwarso merincikan,  tahun 2018 lalu target pendapatan Hang Nadim sebesar Rp220 miliar per tahun.

Tercapai Rp 252 miliar alias melebih target. Tahun 2019 ini,  Hang Nadim menargetkan pendapatan Rp280 miliar.

"Ini sudah mau pertengahan tahun, 50 persen pun belum sampai. Mudah-mudahan sisa 2019 bisa menutupi sisa target yang belum tercapai," kata Suwarso.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akhirnya mengenakan diskon 50 persen pada tarif batas atas pesawat penerbangan murah atau low cost carrier dengan rute domestik.

Tidak tanggung-tanggung, diskon 50 persen itu dialokasikan pemerintah untuk 11.626 kursi per hari dan berlaku mulai Kamis (11/7/2019).

Diskon 50 persen pada tarif batas atas pesawat penerbangan murah ini untuk memenuhi ekspektasi konsumen terhadap keterjangkauan harga tiket.

Jumlah 11.626 kursi tersebut setara dengan 30 persen dari keseluruhan kursi yang dialokasikan terkena diskon terhadap tarif batas atas (TBA).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved