Divonis 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Habib Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih setelah divonis tiga tahun penjara.
TRIBUNBATAM.id - Habib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih setelah divonis tiga tahun penjara.
Vonis Habib Bahar Bin Smith dijatuhkan atas atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18), Selasa (9/7/2019).
Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah.
Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang. Usai persidangan, Bahar beranjak dari kursi dan menyalami majelis hakim.
• Selalu Terlihat Romantis, Ini yang Dilakukan Nia Ramadhani Saat Bertengkar dengan Ardi Bakrie
Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali. Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.
Sejumlah jurnalis yang sejak siang mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait vonis hakim. Awak media bahkan harus berdesak-desakan dengan petugas.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa siang.
- Majelis Hakim jatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith, Selasa (9/7/2019).
Vonis Habib Bahar bin Smith digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.