Divonis 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Habib Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih setelah divonis tiga tahun penjara.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Perwakilan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Selasa (09/7/2019).
"Ini sesuai harapan kami, di dalam pledoi juga kami mintakan agar divonis seringan mungkin. Apresiasi sekali kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini," kata Ichwan Tuankotta usai persidangan.
Ichwan menilai bahwa hakim berani memutuskan vonis selama tiga tahun. Hal tersebut dianggapnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Menanggapi putusan hakim selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith akan pikir-pikir terlebih dulu.
Kepada kuasa hukumnya, Habib Bahar bin Smith menyampaikan tidak akan gentar menyuarakan kebenaran.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang pengacaranya, Aziz Yanuar.
“Habib Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.
Aziz menambahkan, Habib Bahar bin Smith akan tetap menjalankan aktivitas dakwahnya meski menjalani masa tahanan.
Sama halnya dengan pihak Pengacara, pihak JPU juga pikir-pikir terlebih dulu atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntuntan JPU.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis"