Dukung Germas, Dinkes Kepri Gelar Penyusunan Rencana Operasional Lintas Sektor di Anambas

Kebijakan pembangunan kesehatan saat ini mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan kebutuhan (need based) ke arah pendekatan berlandaskan hak.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Berpartisipasi di Pertemuan Penyusunan Rencana Operasional Dengan Lintas Sektor Dukungan Germas 

TRIBUNBATAM.ID - Kebijakan pembangunan kesehatan saat ini mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan kebutuhan (need based) ke arah pendekatan berlandaskan hak (rights based).

Kesehatan adalah hak asasi manusia, maka negara berkewajiban untuk memenuhi bagi setiap warga negara.

Mengingat tantangan kesehatan saat ini, Kepulauan Riau menghadapi masalah kesehatan triple burden, yaitu masih tingginya penyakit infeksi/menular, meningkatnya penyakit tidak menular atau (PTM) dan muncul kembali penyakit-penyakit yang seharusnya sudah teratasi.

Berdasarkan Hasil Riskesdas 2018, ada beberapa hal yang menjadi prioritas penanganan di Provinsi Kepulauan Riau antara lain 41,8 % Masyarakat di Kepri Kurang Aktifitas Fisik setiap hari, sedangkan angka Nasional berada di 33, 5 %.

Penyakit tidak menular seperti, Obesitas, Stroke, Diabetes Melitus juga masih harus diperhatikan lebih lanjut karena masih berada di atas angka nasional.

Hal ini tentu saja berdampak kepada meningkatnya pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.

Menurunnya produktifitas masyarakat dan menurunnya daya saing negara yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat itu sendiri.

Mengingat hal tersebut untuk mendukung upaya pengendaliannya sangat dipengaruhi oleh peran serta masyarakat dan pemerintah dengan menggerakan masyarakat untuk hidup sehat atau (GERMAS) dengan cara melakukan aktivitas fisik secara teratur, mengkonsumsi sayur dan buah setiap hari, tidak merokok, tidak mengkonsumsi alkohol, memeriksa kesehatan secara rutin, membersihkan lingkungan dan selalu menggunakan jamban sehat.

Untuk itu perlu mempercepat dan mensinergikan upaya promotif dan preventif hidup sehat yang memerlukan peran aktif seluruh komponen bangsa.

Maka Presiden RI menetapkan Inpres Nomor 1 Tahun 2017 Tentang “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)”.

Gubernur Kepulauan Riau menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. 

Instruksi tersebut ditujukan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota serta melibatkan masyarakat dan dunia usaha untuk menggerakan seluruh masyarakat hidup sehat dengan menggali/mengenali sumber daya, potensi, dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat dalam mencapai hidup sehat.

Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut dan melaksanakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini termasuk juga Kabupaten Kepulauan Anambas perlu mengkaji dan membahas hal-hal yang menjadi urusan kesehatan tersebut.

Kegiatan ini adalah “Penyusunan Rencana Operasional dengan Lintas Sektor terkait Dukungan Germas di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019”, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Lama Kabupaten Kepulauan Anambas.

Adapun tujuan diselenggarakannya pertemuan ini guna mensinergikan program-program dan upaya Pembinaan serta Pengembangan Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved