BATAM TERKINI
Hari Ini, BC Surati Importir Terkait Nasib 65 Kontainer Limbah Plastik di Pelabuhan Batu Ampar
Bea Cukai Tipe B Batam, Selasa (9/7/2019) akan menyurati Importir Industri Plastik Kepri terkait keberadaan 65 kontainer limbah plastik.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Tipe B Batam, Selasa (9/7/2019) akan menyurati Importir Industri Plastik Kepri terkait keberadaan 65 kontainer limbah plastik yang hingga kini masih tertahan di pelabuhan Batu Ampar Batam agar bisa segera ditangani.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam, Susila Brata sendiri menegaskan jika mereka sudah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.
Sementara itu, terkait kabar importir tak menerima hasil pengetesan laboratorium tercemar limbah B3, Susila mengatakan, jika untuk mengeluarkan hasil tersebut harus ada prosesnya.
"Hari ini kita surati. Yang bisa di-realese langsung di-realease. Dan yang mau di re-ekspor, silahkan di re-ekspor. Yang penting sudah kita keluarkan suratnya hari ini. Udahlah tak usah diadu domba lagi. Formalnya harus kita penuhi baru kita surati. Intinya hari ini kita keluarkan," ujar Susila usai peresmian di PT Pegatron Technology Indonesia, Selasa (9/7/2019).
• Takjub Dengan Kecanggihan Teknologi Pegatron, Walikota Batam: Besok Sekretaris Saya Pakai Robot
• Investasi Membaik, Batamindo Sebut Urus Izin Usaha di Batam Mudah Lewat Online Single Submission
• Disebut Belum Diteken Kepala Dishub Kepri, Izin Taksi Online di Batam Tak Kunjung Keluar
Sehari Pengusaha Bayar Rp 190 Juta
Pasca dikeluarkannya hasil laboratorium terhadap 65 kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, hingga saat ini 38 kontainer limbah plastik yang dinyatakan tercemar limbah B3 masih ditahan di Pelabuhan Batu Ampar.
Perwakilan PT Tan Indo Sukses, Martin mengharapkan pemerintah segera mengambil tindakan terhadap puluhan kontainer tersebut.
"Kita banyak mengeluarkan biaya setiap harinya. Kita mengeluarkan kurang lebih 500 SGD setiap kontainer di Pelabuhan itu. Tak mungkin pemerintah yang tanggung itu kamilah yang tanggung," ujar Martin sebelum melangsungkan RDP di Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (8/7/2019).
Itu artinya, jika satu kontainer harus membayar 500 SGD dengan kurs Sekitar Rp 10 ribu, per kontainer dikenakan biaya Rp 5 jutaan. Padahal saat ini, jumlah kontainer yang dinyatakan mengandung limbah B3 dan harus dire-ekspor ada sebanyak 38 kontainer.
Sehingga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan pemesan barang itu sebanyak Rp 190 juta per harinya hingga barang itu akan di re- ekspor.
Diakuinya kalau memang proses bisa lebih cepat, bisa mengurangi beban pengusaha. Sampai saat ini importir juga belum menerima surat.
"Kemarin masih dimintai keterangan saja. Kita minta kepedulianlah. Jangan udah jatuh ditimpa tangga pula. Kalau mau re-ekspor di re ekspor. Dirilis dirilis," katanya.
38 Kontainer Terbukti Mengandung Limbah B3
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 38 kontainer limbah plastik di Batu Ampar mengandung B3 atau bahan berbahaya.
Dari hasil uji laboratorium, limbah yang terkontaminasi B3 harus dikembalikan lagi alias dire-ekspor.