BATAM TERKINI

Hari Ini, BC Surati Importir Terkait Nasib 65 Kontainer Limbah Plastik di Pelabuhan Batu Ampar

Bea Cukai Tipe B Batam, Selasa (9/7/2019) akan menyurati Importir Industri Plastik Kepri terkait keberadaan 65 kontainer limbah plastik.

TRIBUNBATAM.id/Endra
Kepala Bea dan Cukai Batam Susila Brata 

Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan, jadwal untuk diekspor kembali limbah itu tentunya harus koordinasi dengan pemilik barang.

"Kita masih lakukan koordinasi dengan pemilik barang. Kapan barang itu di re ekspor tunggu kesepakatannya," katanya.

Namun Sumarna menggarisbawahi kalau untuk pengiriman kembali 38 kontainer limbah berbahaya itu segera mungkin.

"Kita tidak mau berlama-lama. Kita harapkan secepat mungkin limbah itu bisa diekspor kembali," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya 65 Kontainer Limbah Plastik yang sempat menghebohkan Batan beberapa waktu lalu sudah diperiksa dan di uji sampel oleh Bea Cukai, KLH, DLH Kota Batam dan Sucofindo.

Dalam rilis Bea Cukai Batam, Selasa (2/7/2019) Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan "Dari kontainer yang diperiksa fisik tersebut telah diambil sample untuk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3," sebut Sumarna.

Hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut serta meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yg mengandung B3 maupun limbah plastik yang tercampur sampah.

Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, 11 container limbah plastik tercampur sampah, 16 container lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yg mengadung B3 dan yg tercampur sampah.

Oleh karenanya, terhadap 38 container limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yg tercampur sampah tersebut wajib utk segera direekspor (diekspor kembali).

Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan utk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal.

"Sedangkan terhadap 16 container lainnya dapat dproses impornya sesuai ketentuan," tegasnya. (tribunbatam.id/roma uly sianturi/setiawan_koe)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved