ANAMBAS TERKINI
Bupati Anambas Abdul Haris Ingatkan DPRD Soal Waktu LKPD, Jangan Sampai Dana Perimbangan Ditunda
Dampaknya penundaan penyaluran dana perimbangan yang selama ini menjadi komponen utama dalam menopang pendapatan dalam APBD
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengingatkan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas soal waktu penyampaian LKPD dan laporan realisasi APBD.
Sesuai surat yang diterima dari Kementerian Keuangan tanggal 24 April 2019, batas akhir penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2018 paling lambat diserahkan tanggal 31 Agustus 2019.
Sanksi bagi yang telat menyerahkan pun tidak main-main.
Dampaknya penundaan penyaluran dana perimbangan yang selama ini menjadi komponen utama dalam menopang pendapatan dalam APBD.
• Profil Steven Lustica, Pemain Asal Kroasia yang Diincar Persib Bandung, Pernah Juara Liga Australia
• Head to Head Persija Jakarta vs Persib Bandung, Duel Peringkat 13 vs 14, Dua Pelatih dalam Tekanan?
• Populer Kemarin, PT Pegatron Hadir di Batam, Butuh Banyak Tenaga Kerja, Lowongan Dibuka Bertahap
"Saya yakin, rekan-rekan di DPRD tahu akan hal ini. Bukan bermaksud apa-apa, hanya mengingatkan saja," ujarnya saat membacakan pidato pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 di lantai I Gedung DPRD di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Selasa (9/7/2019).
Haris menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 bulan sejak Ranperda diterima.
Setelah sepakat antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, Ranperda itu pun selanjutnya dibawa ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi.
Hal ini menurutnya dipertegas dengan surat dari Kementrian Dalam Negeri yang diterima Pemerintah Daerah per tanggal 3 Mei 2019.
Haris meminta DPRD bisa menjadwalkan pembahasan Ranperda ini secara tepat dan cepat.
"Setelah itu, wajib disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Dari pengalaman sebelumnya, proses evaluasi ini memakan waktu hingga 15 hari kerja," ungkapnya.
• GEMPA HARI INI, Gempa 4.7 SR Guncang Bengkulu Rabu (10/7) Jam 05.54 WIB, Berikut Info BMKG
• Jadwal Final Piala Indonesia Persija vs PSM Makassar, Final 1 di Jakarta 21 Juli, Makassar 28 Juli
• Jadwal Siaran Langsung Liga 1 Hari Ini Persija vs Persib Bandung, Kick Off Jam 15.30 WIB dari SUGBK
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang mengalami perubahan beberapa kali. Haris kemudian merincikan struktur APBD tahun anggaran 2018 seperti pendapatan daerah yang semula dianggarkan 826,203 miliar Rupiah, yang sampai akhir tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar 837,725 miliar Rupiah atau 101,39 persen.
Saat membacakan item per item yang menjadi komponen pendapatan daerah, Haris memberi penjelasan kepada tamu undangan yang hadir mengenai bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepri yang dianggarakan 10,159 miliar Rupiah, namun sampai dengan akhir tahun 2018 sama sekali belum terealisasi.
"Ini memang belum ditransfer ke kas daerah. Kalau tidak salah saya, ini terkait bedah rumah," ungkapnya.
Dalam paripurna itu juga terungkap total belanja daerah yang dianggarkan 876,478 miliar Rupiah dan sampai akhir tahun anggaran 2018 terealisasi 831,402 miliar Rupiah atau 94,86 persen.
Kemudian jumlah Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SilPa) sebesar 57,221 miliar Rupiah.