Diskon Pajak Super, Kepala BP Batam Yakin Investor Makin Banyak Masuk Batam

Potongan pajak super atau diskon pajak yang tertuang dalam PP 45 Tahun 2019 mendapatkan respon dari pemangku kebijakan di Batam.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi 

TRIBUNBATAM.id - Potongan pajak super atau diskon pajak yang tertuang dalam PP 45 Tahun 2019 mendapatkan respon dari pemangku kebijakan di Batam.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan 'Super Deductible Tax' dan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady menyambut positif Super Deductible Tax.

Edy Putra Irawady mengatakan, untuk Batam terbilang banyak industri yang akan terdampak akibat terbitnya aturan ini.

RESMI, Jokowi Keluarkan Potongan Pajak Super bagi Pengusaha, Ini Syaratnya

Ini 9 Diet Aneh yang Dilakukan Artis Hollywood Buat Turunkan Berat Badan, Ada Yang Dari Kitab Suci

Seperti industri yang sudah menerapkan teknologi 4.0, industri yang berorientasi ekspor dan industri yang memiliki program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penelitian dan pengembangan.

"Di Batam pasti banyak. Karena banyak industri elektronik dan elektrik yang menerapkan artficial intelligence dan robotic yang memiliki program pengembangan SDM," kata Edy kepada Tribun, Rabu (10/7/2019).

Ia melanjutkan, dengan kebijakan ini, besar harapan akan semakin banyak investasi yang masuk ke Batam.

Apalagi kebijakan ini juga sudah ramai dibicarakan di level atas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ada di Batam.

"Saya perkirakan akan masuk investasi ke Batam secara signifikan. Ini juga sudah jadi pembicaraan di Schneider dan EDB Singapore," ujarnya, yang Selasa (9/7) lalu punya agenda kunjungan ke PT Schneider yang terletak di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kepri.

Apakah akan berdampak bagi pemasukan di BP Batam? Edy menegaskan, aturan ini murni untuk insentif bagi investasi dan ekspor. Jadi kaitannya bukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BP Batam.

"Kami di BP Batam tentunya akan mengimplementasikan aturan ini dalam sistem perizinan dan fasilitas investasi di sistem IBOSS (Indonesia Batam Online Single Submission)," kata Edy.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum untuk kebijakan pengurangan pajak super alias super deduction tax.

Kebijakan insentif ini tertuang dalam PP No.45/2019.

Ada beberapa tujuan penerbitan aturan pajak yang anyar ini.

Pada bagian pertimbangan, Presiden Joko Widodo menyebutkan, perubahan kebijakan ini untuk mendorong investasi pada industri padat karya.

Aturan ini juga bertujuan mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri, dalam penyiapan SDM berkualitas.

"Meningkatkan daya saing serta mendorong peran-peran dunia usaha dan industri dalam kegiatan penelitian dan pengembangan," ujarnya. (tribunbatam.id/dewiharyati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved