Pastikan Pelayanan, Dinkes Kepri Monitoring Perkembangan Posyandu di Anambas
Dinas Kesehatan Kepri menggelar rapat koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas.
TRIBUNBATAM.ID - Guna memperkuat koordinasi antara Kelompok Kerja Operasional Posyandu dalam kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan Posyandu di Anambas, Dinas Kesehatan Kepri menggelar rapat koordinasi Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu (Pokjanal Posyandu), yang merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan perkembangan dan kualitas Posyandu.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu, yang secara terbuka memfasilitasi pengembangan posyandu terhadap berbagai layanan dan pelayanan yang akan diberikan.
Relevansi kebijakan pokjanal posyandu dan pengintegrasian posyandu yang menjadi pedoman dalam pembinaan serta pengembangan tersebut, memiliki urgensi tinggi untuk ditinjau kembali (review) perubahan dan penyesuaiannya dengan kondisi saat ini.
Sejalan dengan perkembangan posyandu yang dilakukan melalui pengintegrasian berbagai layanan dan pelayanan yang disesuaikan dengan situasi, kondisi kebutuhan masyarakat, dan budaya setempat.
Posyandu sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai wadah yang sangat strategis dalam menyampaikan berbagai program dan kegiatan, karena tujuan dan sasarannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kondisi ini perlu terus didorong dan difasilitasi pemerintah daerah untuk dijadikan basis model pengembangan posyandu dalam perspektif lembaga kemasyarakatan yang mampu menyediakan dan memberikan berbagai layanan dan pelayanan masyarakat secara terpadu dengan tidak mengesampingkan pelaksanaan posyandu konvensional.
Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pokjanal Posyandu.
Selanjutnya keberadaan desa/kelurahan sebagai lokus pelaksanaan kegiatan posyandu, harus dapat merespon perkembangan posyandu secara bijak.
Khususnya bagi desa melalui UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan pada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki semaksimal mungkin dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan desa.
Pentingnya peranan Pokjanal Posyandu terhadap pembinaan dan pengembangan posyandu di daerah belum berjalan dengan baik terhadap tiga aspek manajemen yang merupakan bagian sangat krusial.
Contohnya seperti mengetahui bagaimana program dan kegiatan dari masing-masing OPD dan para pemangku kepentingan tidak tumpang tindih atau berjalan sendiri-sendiri dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan di posyandu.
Mengetahui bagaimana cara kelembagaan posyandu menjadi kuat dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka memberikan berbagai pelayanan dan layanan kepada masyarakat serta bagaimana peningkatan kapasitas Kader sebagai sumber daya pelaksana yang menunjang pelaksanaan langsung di posyandu, dapat mengatasi permasalahan diri dan lingkungannya.
Oleh karenanya optimalisasi kelembagaan Pokjanal Posyandu harus dilakukan dengan komitmen yang kuat, tidak hanya sekedar melakukan pembentukan tanpa kejelasan tugas dan fungsi.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Lama Kabupaten Kepulauan Anambas ini diikuti oleh 32 orang yang meliputi Barelitbang Kab. Kep. Anambas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan PMD Kab. Kepulauan Anambas, Bina Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Kepulauan Anambas Bagian Kesehatan dan Sosial, TP-PKK Kab. Kep. Anambas.
Dinas Ketahanan Pangan Kab. Kepulauan Anambas, Dinas Perikanan, dan Pertanian Kab. Kepulauan Anambas, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kepulauan Anambas serta Lintas Program Dinas Kesehatan. (*)