KPK OTT GUBERNUR KEPRI
Nama Sama dengan Pengusaha, Kepala Dinas PUPR Kepri Abu Bakar Sempat Diisukan Terjerat OTT KPK
Isu yang menyebutkan bahwa nama Abu Bakar yang ikut terjerat OTT itu adalah Kepala Dinas PUPR, ternyata hanya sama nama dengan pengusaha
TRIBUNBTAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/7/2019) merinci, empat tersangka itu adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono serta seorang pengusaha asal Karimun bernama Abu Bakar.
Sedangkan isu yang menyebutkan bahwa nama Abu Bakar yang ikut terjerat OTT itu adalah Kepala Dinas PUPR ternyata tidak benar.
Kebetulan bernama sama dengan pengusaha yang memberi suap.
Sebelumnya, dalam OTT di Gedung Daerah Kepri, Tepi Laut Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa tujuh orang, namun hanya empat orang yang ditetapkan tersangka.
• Gubernur Nurdin Basirun Terima Suap Reklamasi Tanjungpiayu, Hutan Bakau Disulap Pakai Tipu-tipu
• Gubernur Kepri Tersangka, Terima Suap Reklamasi, 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 Juta
• Selain Nurdin Basirun, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka, Kadis, Kabid dan Pihak Swasta
Penerimaan uang suap terkait izin reklamasi itu dilakukan dalam beberapa tahap penyerahan oleh pengusaha tersebut untuk membuat kawasan wisata dengan luas lahan 10,2 hektare di wilayah Tanjungpiayu.

• Download Musik MP3 Lagu Raisa Kembali, di Android dan iPhone
• Pemred Tribunnews.com, Dahlan Dahi Diangkat Jadi Chief Digital Officer KG Media
• Begini Cara Memaksimalkan Asuransi Kesehatan dari Kantor
Untuk keperluan reklamasi ini, Gubernur kemudian mengajukan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Pemanfaatan Laut dan Wilayah Pesisir kepada DPRD Kepri.
Menurut Basaria, saat itu terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Kepulauan Riau.
Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar. Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap Pada Mei 2019,
Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung bagi perikanan nelayan," kata Basaria.
Karena wilayah Tanjungpiayu merupakan kawasan bakau yang mesti dilindungi sebagai kawasan tangkap ikan nelayan, maka disiasati dengan cara tipu-tipu.
EDS, kata Basaria, menyarankan kepada pengusaha tersebut untuk dibangun restoran dengan keramba di bawahnya, sehingga seolah-olah menjadi tempat penangkaran ikan.
Setelah itu, Edy Sofyan memerintahkan Budi Hartono untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.
"Dokumen dan data pendukung yang dibuat tersebut ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun, hanya dengan cara meng-copy paste daerah lain agar persyaratannya cepat selesai," kata Basaria.
Dalam proses reklamasi tersebut, pihak pengusaha kemudian memberikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS dan rupiah dalam beberapa tahap.