KPK OTT di KEPRI

Gubernur Kepri Tersangka, KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Dinas Nurdin Basirun

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10

TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019). 

"Apakah (penerimaan) yang lain sudah ada indikasi? Kita buatkan pasal 12 B (pasal gratifikasi), justru karena ada indikasi ini maka kita pasang pasal ini," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

"Ini masih di dalam pengembangan belum kita tetapkan. Harus kita periksa dulu, kita panggil dulu, apakah itu benar. Jadi harus ada pemeriksaan dulu," kata dia.

Gubernur Kepri Jadi Tersangka, Berikiut Kronologis Nurudin Basirun Kena OTT KPK

Gubernur Kepri Tersangka, Berikut Kronologi OTT KPK & Tangkap 2 Orang saat Keluar dari Pelabuhan

Gubernur Kepri Tersangka, Terima Suap Reklamasi 11000 dollar Singapura

Detik-detik OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sebelum Tangkap Nurdin KPK Cokok 2 Orang di Pelabuhan

Pada Rabu silam, pukul 19.30 WIB, tim KPK mengamankan Nurdin di rumah dinasnya. Kemudian, tim KPK juga mengamankan sebuah tas saat menggeledah rumah Nurdin.

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000," ujarnya.

Saat ini, Nurdin terjerat kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Gubernur Kepri Tersangka, Terima Suap Reklamasi 11000 dollar Singapura

Kasus Reklamasi menjerat Nurdin Basirun ke Balik Jeruji Besi. ia ditangkap Tim KPK dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

 Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.

 Diperistri Petinggi TN dan Jadi Mualaf, Ini Keakraban Bella Saphira dan Dua Anak Sambungnya

 Heboh Isu Pindah Agama, Salmafina Sunan Angkat Bicara :Sudah Lama Banget Memang

 HP ANDROID TERBARU 2019 - Inilah 5 Handphone Terbaik di Semester Pertama 2019

 Kisah Tragis Akhir Idjon Djanbi Danjen Kopassus,Jabatan Dilucuti & Dimakamkan Tanpa Upacara Militer

"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved