Berbeda Rutan dengan Edy Sofyan, Nurdin Basirun Ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Setelah proses pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Selain Nurdin, KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.

"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK. EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2019) dini hari.

Ingin Merintis Bisnis Event Organizer? Yuk Perhatikan 4 Tips Ini

Dibalik Pertemuan Jokowi & Prabowo Hari Ini Diam-diam Ada Keterlibatan Mantan Kapolda

Rekomendasi 6 Tempat Belanja Oleh-oleh Murah di Thailand, Cemilan Hingga Fashion

Irish Bella Hamil Anak Kembar, Ammar Zoni yang Malah Ngidam, Kamu Makan Apa Yang?

KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan bisa disetujui.

Irish Bella Hamil Anak Kembar, Ammar Zoni yang Malah Ngidam, Kamu Makan Apa Yang?

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (12/7/2019) siang. Beberapa anggota polisi berjaga di sekitar rumah dinas dengan senjata lengkap. Dua hari sebelumnya Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap tim KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi izin prinsip dan pemanfaatan wilayah laut di Tanjung Piayu Kota Batam.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (12/7/2019) siang. Beberapa anggota polisi berjaga di sekitar rumah dinas dengan senjata lengkap. Dua hari sebelumnya Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap tim KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi izin prinsip dan pemanfaatan wilayah laut di Tanjung Piayu Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Inilah Ramalan Zodiak Akhir Minggu, Gemini Sedang Sensitif, Leo Jujur dan Tulus

Dengar Nurdin Basirun Terjerat OTT, Mendagri Kaget: Padahal Saya Sering Minta Dia Koordinasi di KPK

Sempat Hits, 5 Media Sosial Ini Sekarang Bangkrut dan Ditinggalkan Penggunanya

Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui, dia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019)
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019) ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin. Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 Dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.

Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.

Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin lewat Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved