Kasus Percobaan Pembunuhan Jaksa di Tanjungpinang Masih Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi

Kasus percobaan pembunuhan terhadap Jaksa Kejari Bintan Dicky Saputra masih berlanjut.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG- Kasus percobaan pembunuhan terhadap Jaksa Kejari Bintan Dicky Saputra masih berlanjut.

Polisi juga telah menetapkan para tersangka yang diduga melakukan percobaan pembunuhan beberapa waktu lalu.

Diantaranya Rian Sibarani yang merupakan tersangka pertma yang diamankan oleh Polres Tanjungpinang.

Saat itu ia diamankan di Pamedan lengkap membawa senjata api aktif saat menggunakan mobil.

"Kita masih melakukan pemeriksaan kembali. Bulan depan dua pelaku di Tembilahan (Indragiri Hilir) akan kami periksa," kata Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dikonfirmasi sambungan telefon, Minggu (15/7).

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Pidato Jokowi Visi Indonesia di SICC Sentul Bogor

Mentri Susi Pudjiasturi Ke Batam, Bahas Masalah Ilegal Fishing dan Penyelundupan Lobster

Kisah Pilu Mantan Pemain Timnas Indonesia, Dari Kiper Andalan Berujung Jadi Begal

Walikota Tanjungpinang Buka Parade Tari, Sebut Ini Sebagai Ajang Pelestarian Budaya

Dua pelaku lainya berinsial HS dan SM yang kini berada di polres Inhil, Riau akan diperiksa akhir bulan ini.

Pemeriksaan itu untuk melengkapi barang bukti dan keterangan penyidikan.

Baik itu terkait tuduhan percobaan pembunuhan dan undang-undang darurat.

Hingga saat ini proses penyidikan yang dilakukan terhadap Rian sudah selesai.

Pihak kepolisian juga telah melimpahkan ke Kejari.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Barito Putera vs Bali United Liga 1 2019 Malam Ini

Download Musik MP3 Lagu Beyonce Can You Feel the Love Tonight di Android dan iPhone

Ide dari Repot Memerah ASI, Kini Stephanie Meraup Ratusan Juta Sebulan

Sapu Ajaib Pembersih Kursi Shinkansen Jepang, Begini Cara Kerjanya

Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan Rian dan dua pelaku HS dan MS.

"(Pelaku Rian Sibarani) sudah dilimpahkan satu Minggu lalu," katanya lagi.

Sebelumnya pada bulan Maret 2019 lalu Polres Tanjungpinang mengamankan Rian Sibarani.

Rian mengaku mendapatkan bayaran 15 juta untuk membunuh Jaksa Dicky Saputra menggunakan senjata api.

Saat diamankan oleh sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ryan memiliki senpi arti beserta sejumlah peluru.

Selain itu di dalam mobil terdapat foto Dicky Saputra, alamat target dan foto mobil Dicky Saputra.(tribunbatam.id/Wahib Wafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved