KPK OTT DI KEPRI

Warga Tak Tahu Soal Reklamasi, Nama Kock Meng Pemegang Izin Prinsip Reklamasi Tanjung Piayu

Warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam mengaku tak tahu menahu jika ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu.

TRIBUNBATAM
Suasana perairan Tanjungpiayu, Batam, Minggu (14/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam mengaku tak tahu menahu jika ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu.

Rencana reklamasi lahan di bibir laut utara Pulau Batam yang berlokasi sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam itu kini menyeret nama Nurdin Basirun setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Kalau memang ada reklamasi, pasti kami demo,” kata Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, Abdul Rahman (43), kepada Tribun Batam, Minggu (14/7/2019) siang.

Mereka juga tak mengenal Abu Bakar, satu dari empat tersangka kasus suap ‘izin reklamasi di Tanjung Piayu’.

Warga di kampung tempatan ini, yakin Abu Bakar hanya orang suruhan.

Dari Ketua RT setempat, Tribun memperoleh dua dokumen salinan "foto-kopian".

Ketua RT mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng.

Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.

Cuaca Bersahabat, Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini, Senin (15/7) Batal

Promo Terbaru KFC Paket Nongkrong Hemat Hanya Rp 20 Ribuan Per Orang, Berlaku 15-19 Juli 2019

DAFTAR Lokasi dan Titik CCTv di Kota Batam

Jam Tangan Bisa Video Call, Imoo Watch Phone Z2 Hadir di Batam, Harganya Rp 2,2 Juta

Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan Nomor : 120/0797/DKP/SET.

Izin itu sendiri langsung diteken oleh Gubernur Kepri, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, Selasa, 7 Mei 2019.

Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran 'izin reklamasi', dengan judul : Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng.

Di dokumen pertama, nama Kock Meng dituliskan dua kali.

Penyebutan pertama di paragraf awal “Menindaklanjuti Surat Permohonan Saudara Kock Meng Nomor 018/PerLAM/BTM/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan Nomor 019/PerLAM/BTM/2019 tanggal 3 April 2019 permohonan izin prinsip pemanfaatan Ruang laut dengan Tujuan untuk Pengembangan Pariwisata dengan Membangun Rumah Kelong di Perairan Pesisir dan Laut Tanjung Piayu Kota Batam”.

Di dokumen itu nama Kock Meng kembali disebut, dalam konteks identitas pemohon reklamasi.

Alamat Kock Meng di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002/003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved