KPK OTT DI KEPRI

Warga Tak Tahu Soal Reklamasi, Nama Kock Meng Pemegang Izin Prinsip Reklamasi Tanjung Piayu

Warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam mengaku tak tahu menahu jika ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu.

TRIBUNBATAM
Suasana perairan Tanjungpiayu, Batam, Minggu (14/7/2019) 

Di dokumen itu juga mengungkap identitas Kock Meng, usianya 57 tahun.

Dokumen kedua berupa peta lokasi "Reklamasi" ini pun diteken langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Drs. Edi Sofyan, M.Si.

Dari dokumen kedua ini ada dua arsiran area reklamasi, dengan keterangan “Lokasi Yang Ditetapkan”.

Satu area di bibir laut. Area satunya berbentuk bujur sangkar di wilayah perairan, sekitar 1,1 km dari bibir laut.

Di dokumen itu luas peruntukan lahan yang akan ditimbun 6,2 Ha, atau sekitar 6000 meter persegi.

Masih di dokumen peta, terungkap peruntukan lahan: Pariwisata dan Budidaya Perikanan.

Ketua RT setempat hanya tahu, luas lahan di bibir pantai sekitar 50X85 m2.

Mereka tak tahu, kelak ada “jalan urugan” dari bibir pantai ke lokasi timbunan persegi empat.

Ketua RT dan warganya, hanya tahu lahan di bibir laut itu untuk “warung ikan bakar terapung”, laiknya beberapa restoran sea food di kampung nelayan itu.

Kampung Tanjung Piayu, masih sedaratan dengan Pulau Batam.

Di RT 001/RW 10 ini, terlihat sling baja dua menara Jembatan Barelang, ikon Kota Batam.

Sejak lima tahun terakhir, kampung yang berjarak sekitar 450 m dari jalan poros Piayu Laut ini, ada dua rumah makan terapung, semi permanen.

Dari jalan poros Piayu Laut, kampung ini ditandai dengan gapura bertuliskan RM Seafood Jawa Melayu 2.

Pemukiman warga berjarak sekitar 100-an meter dari area warung terapung.

Ada sekitar 30-an rumah. Akses jalan kampung hanya cukup berpapasan roda dua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved